tirto.id - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyayangkan keputusan Febri Diansyah mundur sebagai Kepala Biro Humas sekaligus pegawai KPK. Meskipun Febri mengaku akan tetap mendukung KPK dari luar—sebagai ikhtiar pemberantasan korupsi.
"Mestinya hal seperti ini tidak perlu terjadi, apabila pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh," ujar Novel kepada tirto, Jumat (25/9/2020).
"Toh, semua upaya pembangunan musuhnya adalah korupsi. Melawan korupsi akan kuat dengan kekuatan negara," imbuh Novel.
Febri Diansyah mengajukan surat pengunduran diri tertanggal 18 September 2020, karena menilai KPK telah berubah setelah revisi UU KPK pada September 2019.
Novel pun mendaku sedih menyaksikan semangat Febri Diansyah untuk berkontribusi memberantas korupsi, justru "dihadapkan dengan medan perjuangan yang semakin tidak ada harapan."
Dalam surat pengunduran dirinya, Febri mengatakan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Febri sendiri tidak menyebut detail perubahan yang dimaksud. Namun, setahun lalu pemerintah dan DPR mengesahkan revisi undang-undang KPK yang memuat berbagai ketentuan yang melemahkan komisi antirasuah tersebut.
Novel pun memaklumi alasan Febri tersebut. Ia juga mengakui memang ada yang berubah di lembaga anti-rasuah ini, namun Novel memilih tetap bertahan.
"Kami berpikir sama [KPK berubah], tapi kami menunggu harapan [perubahan] hingga benar-benar tidak ada lagi," jelas Novel.
Febri menjadi Kepala Biro Humas merangkap Jubir KPK sejak 6 Desember 2016, menggantikan Johan Budi. Sebelumnya ia turut memberantas korupsi sebagai aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).
Sejak periode kepemimpinan Komjen Firli Bahuri di KPK pada 20 Desember 2019, posisi Febri hanya ditetapkan sebagai Kepala Biro Humas. Sementara posisi jubir diberikan kepada Ali Fikri untuk bidang penindakan dan Ipi Maryati Kuding untuk bidang pencegahan.
Saat ini proses seleksi untuk pemilihan Jubir tetap KPK masih berlangsung. Per September 2020, KPK memiliki 6 kandidat dari unsur aparatur sipil negara (ASN) pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan masyarakat umum.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto