tirto.id - Data mengenai pejabat publik yang terkonfirmasi positif virus Corona atau COVID-19 memang tak pernah diumumkan ke publik. Di antara mereka ada yang sembuh, ada pula yang meninggal dunia.
Salah satu pejabat publik yang meninggal dunia adalah Bupati Berau, Provinsi Kalimatan Timur, Muharram. Pada 10 September lalu ia mengumumkan terinfeksi COVID-19 melalui video berdurasi 3 menit 59 detik. Saat itu ia sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Kanujoso Balikpapan.
Di rumah sakit itu ia semestinya hanya menjalankan tes kesehatan, salah satu syarat pencalonan Bupati Berau di Pilkada 2020. Ia maju sebagai petahana. “Saat proses pemeriksaan kesehatan, dalam waktu yang bersamaan rumah sakit melakukan tes swab kepada saya,” kata dia, lalu menyatakan hasilnya positif.
Dalam video ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Berau karena terpapar Corona. Menurutnya, ia terinfeksi dari seseorang karena lalai dalam menjalankan protokol kesehatan. “Boleh jadi kelalaian kami saat beberapa waktu lalu berinteraksi dengan seseorang, sehingga terjadilah seperti ini.”
Muharram tak menyebutkan siapa seseorang yang ia maksud. Namun, orang yang pernah ia temui dan kemudian diketahui positif COVID-19 juga pejabat: Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Pertemuan keduanya terjadi dalam acara yang sebetulnya tidak penting, seremoni pelepasan tukik di Pulau Maratua pada 1 September.
Usai kunjungan ke Berau dan sejumlah daerah lain, beberapa hari kemudian Menteri Edhy diketahui positif COVID-19.
Dalam video Muharram mengatakan kondisinya cukup baik, hanya flu dan pusing. Ia bilang saat itu akan menjalani perawatan lebih intensif di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan. Namun, kondisinya justru semakin memburuk. Pada Selasa (22/9/2020), Direktur RS Pertamina Balikpapan Khaeruddin mengkonfirmasi bahwa Muharram meninggal dunia pada pukul 16.45 Wita.
Selain Menteri Edhy, sejumlah pejabat Kabinet Kerja II juga diketahui terpapar COVID-19, yakni Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Menteri Agama Fachrul Razi. Budi Karya sudah sembuh, Fachrul belum sampai dua hari lalu.
Fachrul diketahui positif COVID-19 setelah menjalani tes swab pada 17 September. “Alhamdulillah kondisi fisik beliau hingga saat ini terpantau baik, tidak ada gejala-gejala mengkhawatirkan,” kata Staf Khusus Menteri Agama Kevin Haikal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (21/09/2020).
Sejumlah pejabat daerah juga diketahui positif COVID-19. Sebagian di antaranya meninggal dunia, seperti Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad; Wali Kota Tanjungpinang Syahrul; Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Saefullah pada 16 September lalu.
Sebagian lain dinyatakan sembuh, yaitu:
1. Wali Kota Bogor, Bima Arya (sembuh)
2. Bupati Melawi Kalimantan Barat, Panji (sembuh)
3. Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana (sembuh)
4. Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam (sembuh)
5. Bupati Pemalang, Junaedi (sembuh)
6. Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto (sembuh)
7. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (sembuh)
8. Bupati Aceh Barat, Ramli MS (positif per 20 September)
9. Bupati Rokan Hilir, Suyatno (sembuh)
10. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin (sembuh)
11. Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara (sembuh)
12. Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi (Sembuh)
13. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Solihin Abuasir (sembuh)
14. Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo (sembuh)
Perketat Protokol
Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riyono mengatakan para pejabat terpapar COVID-19, seperti banyak orang lain, karena tidak disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, termasuk tidak patuh dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 55 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penerbitan surat tugas perjalanan dinas dilaksanakan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian. Salah satu syarat perjalanan dinas juga harus menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 hasil dari tes polymerase chain reaction atau rapid test.
“Mereka sudah punya protokol, dibuat oleh Menpan RB. Itu harus dipastikan dan disosialisasikan,” kata Pandu saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (23/9/2020). “Protokol di antara pejabat yang dibuat oleh Sekretaris Kabinet juga ada. Namun masalahnya tidak semua dipatuhi,” ujarnya.
Ketika protokol kesehatan tidak dipatuhi, maka konsekuensinya adalah semakin banyak ASN atau pejabat yang terpapar COVID-19. Ini terbukti dengan banyaknya klaster perkantoran yang juga disumbangkan dari kantor-kantor pemerintah.
“Jumlahnya [ASN atau pejabat] yang terpapar COVID-19 itu banyak, yang ketahuan saja yang sedikit,” kata Pandu.
Pandu mengatakan semestinya ada data khusus terkait ASN dan pejabat yang positif COVID-19 yang dapat diakses publik. Transparansi ini penting agar orang-orang tahu dan terhindar melakukan kontak fisik dengan mereka.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Rio Apinino