Menuju konten utama

'KPK telah Berubah': Isi Surat Pengunduran Diri Febri Diansyah

Febri mengatakan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.

'KPK telah Berubah': Isi Surat Pengunduran Diri Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berpose usai memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/12/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Febri Diansyah mengundurkan diri sebagai Kepala Biro Humas sekaligus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febri mengatakan dirinya bergabung dengan KPK agar dapat memberi kontribusi lebih dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, tapi kini situasinya telah berubah.

"Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri dalam surat pengunduran dirinya.

Febri sendiri tidak menyebut detail perubahan yang dimaksud. Namun, setahun lalu pemerintah dan DPR mengesahkan revisi undang-undang KPK yang memuat berbagai ketentuan yang melemahkan komisi antirasuah tersebut. Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo langsung membentuk tim transisi guna mengakomodir undang-undang baru tersebut.

Surat pengunduran diri itu ditujukan langsung ke Pimpinan KPK dan Sekjen KPK tertanggal 18 September 2020. Febri berharap prosesnya dapat rampung pada 18 Oktober 2020.

Dalam surat itu Febri juga menyatakan, kendati telah mengundurkan diri dari KPK, dia akan tetap berkontribusi dari upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Meskipun kelak saya keluar dari KPK tapi saya tidak akan pernah meninggalkan KPK dalam artian yang sebenar-benarnya," ujar Febri.

Surat Pengunduran Febri Diansyah

Surat Pengunduran diri Febri Diansyah. foto/Febri Diansyah

Baca juga artikel terkait FEBRI DIANSYAH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan