tirto.id - Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto mengaku bertemu dengan mantan Ketua Fraksi dan bendahara Partai Demokrat Anas Urbanigrum dan M Nazaruddin di luar gedung DPR. Namun Novanto mengaku tak membicarakan masalah e-KTP, hanya “halo-halo saja” dan “dadah-dadah saja”.
Novanto membuat pernyataan itu saat bersaksi di persidangan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
"Bertemu dengan Anas sebenarnya lebih senang ketika rapat fraksi, tapi pernah di luar (DPR), waktu itu hanya halo-halo saja," kata Novanto
Dalam sidang, Novanto--yang kini menjabat sebagai Ketua DPR RI--mengakui pernah bertemu dengan Anas di luar gedung DPR, di Plaza Indonesia. “Nazar tidak ada," tambah Setnov.
Ia juga tak mengelak bertemu dengan Nazaruddin di luar DPR—seperti disampaikannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saat itu, kata Novanto, ia bertemu dengan Nazaruddin tidak sengaja. "Kami bertemu tapi tidak ngobrol," jelas Novanto menjawab pertanyaan jaksa KPK Abdul Basir.
"Sama Anas bertemu di mana?" tanya Jaksa Basir.
"Di lain waktu, tapi di Plaza Indonesia," jawab Novanto.
"Membicarakan apa?" tanya jaksa Basir.
"Tidak ada, kami ketemu dan dadah-dadah (melambaikan tangan) saja," jawab Setnov.
"Kemudian Chairuman Harahap (mantan ketua Komisi II) dalam pemeriksaan mengaku saudara pernah mengenalkan Andi Agustinus ke Chairuman di lantai 12 ruang Fraksi Partai Golkar?" tanya jaksa Basir.
"Tidak benar, tidak pernah mengenalkan," jawab Setnov seraya menambahkan tidak ada orang di luar anggota DPR yang dapat datang ke ruang fraksi lantai 12.
Pada sidang hari ini, Novanto menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto, keduanya merupakan pejabat di Kemendagri.
Seperti dikutip Antara, dalam dakwaan disebutkan bahwa pengusaha yang mengatur perkara ini Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa kali melakukan pertemuan dengan Setnov, Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin karena ketiga anggota DPR itu dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran e-KTP.
Pada perkara ini Andi telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga Andi terlibat dalam proses penganggaran dan pengadaan lelang e-KTP.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH