tirto.id - Nama Setya Novanto kembali disebut dalam surat dakwaan Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018). Mantan Ketua DPR itu bahkan disebut menerima aliran dana sebesar 7,3 juta dolar AS.
Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK mendakwa Anang Sugiana telah mempengaruhi produksi proses pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP bersama Irman dan Sugiharto. Anang didakwa telah memperkaya perusahaannya, sebesar Rp79 miliar.
Anang pun didakwa memperkaya pihak lain yakni Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni bersama sejumlah pejabat Kemendagri lainnya, Setya Novanto dan anggota DPR periode 2009-2014, serta Andi Agustinus beserta korporasi lain senilai Rp2,3 triliun.
"Melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu baik secara langsung maupun tidak langsung terdakwa bersama-sama dengan Irman dan Sugiharto telah mempengaruhi proses pengadaan barang/jasa paket pekerjaan penetapan KTP berbasis nomor induk kependudukan," kata Jaksa KPK Lie Putra Setyawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Setya Novanto baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made Oka Masagung disebut menerima uang dengan total 7,3 juta dolar AS.
Uang yang diterima oleh Setya Novanto yang pertama melalui Made Oka Masagung dengan jumlah keseluruhan 3,8 juta dolar AS melalui rekening OCBC Center Branch Nomor Rekening 501029938301 atas nama OEM Investment, Pte. Ltd, dan uang sejumlah 1,8 juta dolar AS melalui rekening Delta Energy, Pte. Ltd, dan di Bank DBS Singapura Nomor Rekening 0003-007277-01-6-022 sejumlah 2 juta dolar AS.
Selanjutnya, Setya Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada tanggal 19 Januari 2012 s.d. 19 Februari 2012 dengan jumlah keseluruhan 3,5 juta dolar AS.
Anang dinilai melanggar pasal 5 huruf a, c, d, e, dan f, pasal 6 huruf c, e, f, g, dan u, pasal 24 ayat 3 huruf b, pasal 66 ayat 1, ayat 7, dan ayat 8, pasal 82 ayat 4 jo pasal 85 ayat 1 huruf c dan pasal 118 ayat 1 huruf a Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan batang dan jasa pemerintah. Anang dinilai telah memperkaya korporasi miliknya, PT Quadra Solution senilai Rp79 miliar.
KPK mendakwa mantan Dirut Quadra Solution itu melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo