Menuju konten utama

Noel Singgung Menaker & Wamenaker Terdahulu di Sidang Kasus K3

Noel berharap keterangan yang akan disampaikan para saksi mahkota dalam kasus ini tidak memberatkannya.

Noel Singgung Menaker & Wamenaker Terdahulu di Sidang Kasus K3
Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada sertifikasi K3 di Kemnaker meminta agar menteri dan wakil menteri sebelumnya yang juga diduga terlibat dalam kasus ini untuk turut dijerat hukum.

Hal ini disampaikan Noel usai perisidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Irvian Bobby Mahendro yang merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker periode 2022-2025 sebagai saksi mahkota dalam kasus ini.

"Harapan saya ya sudah dibongkar aja semuanya, jangan nanggung, jangan diumpetin. Misalnya, menteri yang lama terlibat, ambil juga. Kalo wakil menteri yang lama terlibat, ambil juga," kata Noel kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

Noel mengaku tidak takut dengan keterangan yang akan disampaikan Bobby. Dia sendiri tak mau mengajukan diri sebagai saksi mahkota.

"Orang saya baru 10 bulan masa tahu persoalan ini. Berarti menteri yang lama dan wakil menteri yang lama juga tahu dong. Itu logika sederhana. Artinya, jangan nanggung. Jangan cuma sekeliling-sekeliling yang bawah-bawahannya. Ini pasti pimpinan-pimpinan itu pasti tahu dong," tambah Noel.

Noel berharap keterangan yang akan disampaikan oleh para saksi mahkota dalam kasus ini tidak memberatkannya. Noel percaya diri bahwa dia tidak bersalah dan menganggap kasus yang menjeratnya ini adalah titipan.

Sebagai informasi, Bobby yang dijuluki Sultan Kemnaker seharusnya diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang hari ini untuk Noel dan terdakwa lainnya. Namun, karena urusan administrasi dan keberatan dari pihak Noel, persidangan ditunda hingga Senin (20/4/2026).

Usai persidangan, pihak Bobby menyebut alasan mengajukan diri sebagai saksi mahkota adalah untuk membongkar perbuatan Noel yang terkesan sulit diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi