Menuju konten utama

Negara Kumpulkan Rp83,15 Miliar dari Pajak Pinjol Hingga Juli 2022

Sri Mulyani Indrawati mencatat, penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari pinjaman online (pinjol) mencapai Rp83,15 miliar hingga Juli 2022.

Negara Kumpulkan Rp83,15 Miliar dari Pajak Pinjol Hingga Juli 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mencatat, penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari layanan fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp83,15 miliar hingga Juli 2022. Penerapan PPh pinjol ini sendiri sudah berlangsung selama tiga bulan atau sejak 1 Mei 2022, namun pembayarannya mulai dilakukan pada Juni 2022.

"Ini dimulai sejak Mei, serta mulai dibayarkan dan dilaporkan Juni, makanya sebetulnya masih sangat kecil realisasinya, tapi ini sudah mulai bagus," ungkapnya Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Jumat (12/8/2022).

Secara rinci, realisasi penerimaan pajak pinjol itu berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak subjek dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 63,25 miliar. Kemudian berasal dari PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 19,90 miliar.

Adapun ketentuan pemungutan PPh atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak melalui aplikasi pinjaman online itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/2022.

Pada beleid itu diatur bila bunga diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap atau perusahaan pinjol maka dikenakan PPh 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto atas bunga.

Sementara bila penerima bunga adalah wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, bunga dikenakan PPh 26 dengan tarif sebesar 20 persen sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Lewat PMK 69/2022 maka perusahaan fintech atau pinjol memiliki tanggung jawab sebagai pihak yang melakukan pemotongan PPh. Perusahaan fintech yang dimaksud adalah yang sudah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi ini menunjukkan bahwa setiap hal yang memang harusnya jadi objek pajak, maka kita akan lakukan compliance atau pemenuhan kepatuhan sehingga azas keadilan itu terjadi," kata Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait PAJAK PINJAMAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang