Menuju konten utama

Nazaruddin akan Diperiksa KPK untuk Kasus E-KTP Hari Ini

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin akan diperiksa oleh penyidik KPK.

Nazaruddin akan Diperiksa KPK untuk Kasus E-KTP Hari Ini
Terpidana korupsi yang juga mantan anggota DPR M Nazaruddin menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/9). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (16/10/2017).

Pemeriksaan Nazaruddin sebagai saksi dalam suap KTP elektronik bukan yang pertama. Nazarudin sudah bolak-balik diperiksa KPK untuk mengungkap kasus suap proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Nazaruddin pernah diperiksa sebagai saksi Irman dan Sugiharto. Bahkan, dalam persidangan Irman dan Sugiharto, ia blak-blakan mengungkap pihak-pihak yang menerima aliran dana dalam kasus suap KTP elektronik.

Selain memeriksa Nazaruddin, KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus yang sama.

Tiga saksi itu antara lain anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat 2009-2014 Mirwan Amir serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Made Oka Masagung dan Iwan Baralah.

Anang Sugiana Sudihardjo menjabat sebagai Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus e-KTP pada Rabu (27/9/2017) lalu.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya. Ia diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP pada Kemendagri.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek e-KTP.

Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri