Menuju konten utama

Nasib Apes Orang Belanda Pasca-Nasionalisasi: Diusir & Dipersekusi

Setelah nasionalisasi, Menteri Kehakiman RI memerintahkan semua orang Belanda pulang ke negeri mereka.

Nasib Apes Orang Belanda Pasca-Nasionalisasi: Diusir & Dipersekusi
Ilustrasi pengusiran orang-orang Belanda pasca-nasionalisasi 1957. tirto.id/Lugas

tirto.id - Haai, seorang administrator di perkebunan kopi di Jawa, tersentak kaget ketika berjalan ke muka rumah keluarga Belanda Kattepad. Rumah yang tadinya asri diapit pepohonan rindang itu kini kumuh dipenuhi tulisan yang dipulas menggunakan ter.

“Milik RI”

“Belanda enyahlah”

Demikian tulisan itu.

Haai adalah tokoh fiksi, begitu pula Kattepad dan istrinya. Cerita tersebut dikisahkan Maurice Jacob dalam novel bertajuk Aan Het Einde van de Middag yang diterjemahkan menjadi Seusai Petang (1986). Melalui novel itu, Jacob berupaya menarik kembali ingatan tentang pengalaman orang-orang Belanda yang masih tinggal dan bekerja di Indonesia pada Desember 1957.

Kegagalan perundingan sengketa Irian Barat pada pengujung 1957 telah memperkeruh percekcokan Indonesia dan Belanda. Akibatnya, sentimen anti-Belanda menyebar ke seluruh Indonesia dan memantik kemarahan para buruh perusahaan Belanda. Para buruh itu menuntut agar orang-orang Belanda segera menyerahkan seluruh aset mereka kepada pemerintah, lalu angkat kaki dari Indonesia.

Menurut Thomas Lindblad dalam Bridges to New Business: The Economic Decolonization of Indonesia (2008: 181), ada dua tahap penting yang menguatkan tuntutan pengusiran orang-orang Belanda dari Indonesia. Pertama, pengunduran diri Hatta dari jabatan Wakil Presiden pada 1 Desember 1956. Kedua, berlakunya maklumat Staat van Oorlog en Beleg (SOB) atau Keadaan Darurat Perang pada Maret 1957.

Berdasarkan pemaparan Lindblad, serikat buruh sudah sejak lama memendam kemarahan terhadap orang kulit putih. Kabar kekerasan verbal yang dilakukan seorang pengawas pabrik gula bernama Bosch sempat mendapat perhatian khusus dari Serikat Buruh Perkebunan Republik Indonesia (Sarbupri) bentukan PKI. Mereka menuntut agar pemerintah mendisiplinkan perilaku orang-orang asing seperti Bosch.

Pemerintah kemudian membahas persoalan itu dalam rapat kabinet tanggal 22 Januari 1957. “Patut dilakukan langkah yang tegas terhadap warga negara asing yang dengan sengaja mengadakan tindakan-tindakan tersebut,” tulis Lindblad mengutip arsip rapat itu.

Menggulung Dominasi Ekonomi Belanda

Puncak dari aksi-aksi buruh di pengujung 1957 ialah boikot dan mogok massal para buruh perusahaan perkapalan Koninklijke Paketvaart Maatschappij (KPM). Mereka kemudian mengambil alih kantor KPM di Jakarta pada 3 Desember 1957. Pemogokan buruh KPM ini hanya sepenggal dari serangkaian peristiwa pemogokan massal sepanjang 1957 yang melibatkan tidak kurang dari 1 juta orang buruh perusahaan dan perkebunan Belanda.

Kemarahan para buruh perusahaan Belanda tersebut pada dasarnya terjadi akibat tidak adanya keberpihakan kapital untuk kalangan bumiputera. The Kian Wie dalam makalah “Economic Policies in Indonesia during the Period 1950-1965” memaparkan kembali catatan Benjamin Higgins, penasihat ekonomi PBB yang bertugas pada masa Sukarno. Higgins merinci bahwa sejak awal 1950-an, orang Belanda menguasai 25 persen GDP di Indonesia.

Makalah yang terkumpul dalam Historical Foundations of A National Economy in Indonesia, 1890s-1990s (1996: 316) suntingan Thomas Lindblad itu juga menyebut bahwa 10 persen dari keseluruhan lapangan kerja masih berada di bawah Belanda. Selain itu, posisi ahli dalam lembaga layanan masyarakat juga masih didominasi orang Belanda. Termasuk di antaranya jajaran direktur dalam De Javasche Bank (DJB), cikal bakal Bank Indonesia (BI).

Hal serupa juga dipaparkan Hal Hill dalam Investasi Asing dan Industrialisasi di Indonesia (1990: 10-11). Sejak berlakunya Ordonansi Krisis Impor tahun 1933 untuk menanggulangi krisis malaise di Hindia Belanda, modal swasta dari Belanda kembali mengalir bak air bah. Diperkirakan nilai investasi orang Belanda kala itu mencapai 63 persen, sisanya dikuasai orang-orang Inggris, Amerika, dan Cina.

Tidak mengherankan bahwa pada akhirnya timbul kebencian tersendiri kepada orang Belanda di tengah situasi nasional yang sedang genting pada akhir 1950-an. Karena itu, sebelum terjadi kekerasan yang lebih luas, Menteri Kehakiman RI Gustaaf Adolf Maengkom memerintahkan orang-orang Belanda yang tidak sedang bekerja segera meninggalkan Indonesia mulai 5 Desember 1957.

Mereka yang Dipersekusi

Menurut pewartaan harian Pedoman (6/12/1957), bersamaan dengan perintah “pengusiran” orang-orang Belanda, pemerintah Indonesia juga menginstruksikan kepada perwakilan diplomatik Belanda untuk menutup kantor-kantor konsulatnya di seluruh Indonesia. Tindakan militer akan diberlakukan bagi kalangan yang menolak perintah tersebut.

“Kalau pegawai2 berhubung dengan penutupan konsulat2 Belanda tidak mau pulang, Menteri mendjawab bahwa tindakan jang akan diambil kepada mereka adalah tindakan dalam rangka SOB,” sebagaimana dilaporkan Pikiran Rakyat (7/12/1957).

Gertakan macam itu membuat orang-orang Belanda di Indonesia merasa terancam. Banyak di antara mereka yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk dievakuasi keluar dari Indonesia, termasuk di antaranya delapan ahli hukum berkebangsaan Belanda yang bekerja di Kementerian Kehakiman.

Setelah mendaftar, mereka akan mendapatkan exit permit dan berangkat dengan biaya sendiri. Sementara bagi orang Belanda dari kalangan menengah yang tidak mampu, akan mendapatkan bantuan biaya perjalanan menuju Australia atau Singapura dari pemerintah RI.

Kecemasan orang-orang Belanda untuk tinggal lebih lama di Indonesia disebabkan pula oleh sikap antipati yang semakin tinggi di kalangan rakyat Indonesia. Harian Pedoman (6/12/1957) menyebut kehadiran orang Belanda di muka umum sudah mulai diboikot di Jakarta semenjak perintah pemulangan dikeluarkan Menteri Kehakiman.

Kebanyakan orang-orang Belanda sudah tidak berani menampakkan diri kala malam. Sejumlah fasilitas umum seperti pertokoan, restoran, bioskop, dan hotel mulai menolak memberikan pelayanan kepada warga negara Belanda. Beberapa angkutan umum, seperti halnya becak, beramai-ramai memboikot calon penumpang kulit putih.

Kondisi sulit orang-orang Belanda tersebut dilanjutkan dengan serangkaian cerita teror dan aksi vandalisme yang menimpa beberapa kediaman orang Belanda. Perdana Menteri Belanda Willem Drees bahkan menuduh Walikota Jakarta Sudiro berupaya mengusir warga negaranya dari Jakarta dengan cara yang kurang etis.

“Djiwa dan keselamatan orang2 Belanda di Indonesia terantjam dan bahwa pihak Indonesia telah melaksanakan tindakan2 jang melanggar batas2 peri-kemanusiaan, jakni menyetop saluran air dan listrik bagi orang2 Belanda,” kata Drees di depan Parlemen Belanda, seperti dilansir Pikiran Rakyat (7/12/1957).

Infografik HL Indepth Nasionalisasi

Infografik HL Indepth Nasib Kompeni Pasca Nasionalisasi. tirto.id/Lugas

Dipersilakan Pulang

Berdasarkan catatan Oey Beng To dalam Sejarah Kebijakan Moneter Indonesia Jilid I (1991: 388), sejak awal Desember 1957, Kementerian Kehakiman sudah merancang operasi darurat repatriasi warga negara Belanda. Mereka dijuluki sebagai gerepatrieerden atau “yang dipulangkan ke tanah air.” Ada tiga gelombang pemulangan secara bertahap dan cepat yang dicanangkan kala itu.

Orang-orang Belanda yang berasal dari kalangan non-korporasi atau mereka yang menggantungkan hidupnya pada sokongan Pemerintah Belanda (steuntrekkers) diperintahkan kembali ke tanah airnya paling awal. Disusul orang-orang Belanda dari golongan menengah (middenstanders). Adapun tenaga ahli yang sulit digantikan diizinkan pulang paling akhir.

Dalam operasi repatriasi warga negara Belanda, Kementerian Kehakiman dan Jawatan Imigrasi berupaya menjalin komunikasi dengan Pemerintah Belanda. Buletin PIA (5/12/1957) menyebut operasi tersebut dirancang agar pemulangan warga negara Belanda bebas dari kesan pemaksaan.

“Mengenai orang2 Belanda jang ada disini memang mereka dipersilahkan pulang ke negerinja. Pemerintah Belanda telah diberitahukan agar mereka membantu pemulangan itu setjara baik,” ungkap Menteri Kehakiman Maengkom, seperti dilansir PIA.

Perintah repatriasi setidaknya memengaruhi kehidupan lebih dari 50.000 orang Belanda di Indonesia. Mereka yang terpaksa meninggalkan Indonesia tidak hanya Belanda totok, melainkan juga sinyo dan noni Belanda yang lahir dari perkawinan campuran dengan orang Indonesia. Tidak sedikit golongan yang disebutkan terakhir meminta izin untuk tetap tinggal di Indonesia.

Sejak Desember 1957 hingga Agustus 1958 keseluruhan orang Belanda yang keluar dari Indonesia mencapai 33.600 orang. Rombongan pertama bertolak dari Jakarta menggunakan pesawat terbang menuju Singapura. Sementara sisanya berangkat dari Tanjung Priok, Surabaya, dan Semarang dengan menumpang kapal motor Waterman, Captain Cook, dan Sibajak yang dikirim langsung dari Belanda.

Catatan Oey Beng To yang mengutip Keesings Historisch Archief (6-12 Oktober 1958) menyebutkan bahwa pada Agustus 1958 setidaknya masih tersisa 5.000 sampai 6.000 orang Belanda dari kalangan ahli yang tetap tinggal dan bekerja. Rombongan terakhir ini diberangkatkan menuju tanah air mereka pada awal September 1958 menggunakan kapal ke-94—kapal terakhir dalam operasi pemulangan gerepatrieerden.

Baca juga artikel terkait SEJARAH INDONESIA atau tulisan lainnya dari Indira Ardanareswari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Indira Ardanareswari
Editor: Ivan Aulia Ahsan