Menuju konten utama

Nakhoda Dolphin Cruise 2 Dilaporkan, Polda Bali Periksa 13 Orang

Pihak keluarga Hanqing Yuahkoda melaporkan nakhoda dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Nakhoda Dolphin Cruise 2 Dilaporkan, Polda Bali Periksa 13 Orang
Upaya pertolongan terhadap Fast Boat Dolphin Cruise 2 yang ditemukan kandas di Pelabuhan Sanur. (Foto: Humas SAR Bali)

tirto.id - Polda Bali memeriksa 13 orang saksi mengenai insiden Fast Boat Dolphin Cruise 2 yang terbalik dan kandas di Pelabuhan Sanur, Denpasar, Selasa (05/08/2025). Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah keluarga korban warga negara (WN) Cina yang tewas dalam insiden tersebut melaporkan sang nakhoda ke kepolisian.

“Di laporan tersebut terdapat dugaan adanya kelalaian dari nakhoda, sesuai dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, ketika dihubungi Tirto, Selasa (12/08/2025).

Saksi-saksi yang diperiksa meliputi penumpang yang selamat, anak buah kapal (ABK), nakhoda, pemilik kapal cepat, dan saksi lainnya. Keterangan dari saksi tersebut lantas akan didalami untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam insiden Fast Boat Dolphin Cruise 2. Gelar perkara juga akan dilakukan untuk menentukan tersangka.

“Saat ini perkembangan dari penyelidikan adalah sudah naik proses perkara ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum keluarga korban, Dewata Law Firm, menyebut telah terjadi mediasi antara pihak keluarga Hanqing Yu dengan operator Fast Boat Dolphin Cruise 2. Dalam mediasi tersebut, pihak operator telah bersedia memberikan santunan kepada keluarga korban untuk kremasi, kepulangan ke negara asal, dan keperluan lainnya. Pihak keluarga ikhlas dan akan mengkremasi jenazah Hanqing Yu pada Rabu (13/08/2025).

“Kalau dari pihak keluarga, mungkin namanya musibah. Jadi mereka sudah mengikhlaskan karena mereka kalau di sini terlalu lama, akan berpengaruh terhadap psikologis dan lain sebagainya. Mereka sudah mau memutuskan untuk berdamai, mengkremasi jenazah, dan pulang ke negaranya,” kata Ni Putu Eka Yuliarsi, salah satu anggota tim Dewata Law Firm, ketika dihubungi Tirto, Selasa.

Pihak kuasa hukum juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada Polda Bali terkait dengan jalannya proses mediasi dan perdamaian antara Dolphin Cruise 2 dan keluarga korban. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pencabutan perkara merupakan kewenangan dari pelapor.

“Karena ini adalah delik aduan, berarti yang harus mencabut itu dari pelapornya. Dari keluarga klien, kami sudah mengirimkan surat ke kepolisian bahwa keluarganya sudah menerima, sudah iklhas, dan sudah terjadi perdamaian,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Fast Boat Dolphin Cruise 2 yang berlayar dari Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida, menuju Pelabuhan Sanur terbalik dan kandas di alur masuk Pelabuhan Sanur, Selasa (05/08/2025). Kapal tersebut diperkirakan kandas pada pukul 15.00 WITA.

Dalam insiden tersebut, terdapat tiga orang yang meninggal dunia, yakni dua warga negara asing (WNA) asal Cina bernama Shi Guo Hong (20, laki-laki) dan Hanqing Yu (37, laki-laki), serta seorang ABK bernama I Kadek Adi Jaya Dinata (23, laki-laki). Sementara itu, terdapat pula korban luka-luka yang dibawa ke Rumah Sakit Bali Mandara untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN KAPAL atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah