tirto.id - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi aspirasi ribuan tenaga kesehatan (nakes) dan medis yang melakukan aksi damai menolak pembahasan RUU Kesehatan di gedung DPR RI, hari ini, Senin (5/6/2023).
Namun Melki, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa DPR RI dan Pemerintah tidak bisa mengakomodir semua masukan organisasi profesi (OP) kesehatan pada RUU Kesehatan.
“Ada yang masuk sebagai bagian dari RUU ini ada juga yang kemudian tidak bisa dipenuhi, karena melalui diskusi perdebatan kami dengan Pemerintah ternyata tidak semua masukan dari teman-teman OP bisa kita terima,” kata Melki dalam keterangan suara yang diterima reporter Tirto.
Sebagai informasi, aksi damai menolak pembahasan RUU Kesehatan ini dilakukan oleh lima organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Adapun Melki, yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini, agak menyayangkan aksi damai ini kembali digelar.
“Kembali lagi kami menyayangkan apabila masih dilakukan demo karena sebenarnya dalam berbagai pertemuan yang dilakukan selama ini, penyusunan di Baleg sudah mendengarkan aspirasi teman-teman OP dan sudah jadi rumusan juga dari DPR RI,” jelas Melki.
Ia juga meminta agar para nakes yang tergabung dalam lima Organisasi Profesi ini, tidak melakukan aksi lanjutan terkait penolakan pembahasan RUU Kesehatan.
“Tidak perlu ada aksi--aksi lanjutan yang kemudian merugikan masyarakat banyak dan teman teman nakes sampai tidak bekerja yang kemudian membuat pasien terlantar yang mudah-mudahan tidak terjadi,” sambung Melki.
Namun Melki menegaskan bahwa DPR RI melalui Panja RUU Kesehatan akan tetap membuka ruang komunikasi bagi yang ingin menyampaikan masukan soal RUU Kesehatan.
“Kami sarankan untuk tetap berkomunikasi baik dengan teman-teman Panja karena seperti disampaikan urusan OP ini sebagian dari hampir 90 persen kurang lebih itu diseret oleh hal-hal yang lain,” terang Melki.
Ia juga mengklaim akan mengakomodir tuntutan Organisasi Profesi soal pasal-pasal yang dikhawatirkan memuat kriminalisasi bagi nakes.
“Kita pastikan bahwa, pasal-pasal soal kriminalisasi tenaga kesehatan dan medis kita jaga betul agar tidak terjadi,” imbuh Melki.
Melki menambahkan, isu soal tenaga kesehatan asing juga akan dikawal betul mengikuti peraturan yang ketat dalam RUU Kesehatan.
“Tapi kita dengan berbagai persyaratan tertentu dan khusus yang tidak berlaku secara bebas,” kata Melki.
“Semua anggota Panja, kami bersama pemerintah akan terus membahas Undang-Undang ini sampai selesai nantinya dalam waktu dekat ini untuk memastikan semua aspirasi kita tampung dengan baik,” sambungnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri