Menuju konten utama

Mulai 1 Juli, Jepang Naikkan Biaya Visa WNA hingga 5 Kali Lipat

Pemerintah Jepang memutuskan untuk menaikkan biaya visa bagi WNA untuk pertama kalinya setelah hampir 50 tahun.

Mulai 1 Juli, Jepang Naikkan Biaya Visa WNA hingga 5 Kali Lipat
Gunung Fuji menjadi ikon pariwisata di Jepang. SHUTTERSTOCK
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah Jepang memutuskan untuk menaikkan biaya visa bagi warga negara asing (WNA) untuk pertama kalinya setelah hampir 50 tahun. Biaya baru ini akan berlaku untuk permohonan yang diajukan setelah 1 Juli 2026.

"Biaya visa saat ini ditetapkan pada tahun 1978, dan baru-baru ini kami telah merevisinya untuk mencerminkan inflasi dan fluktuasi nilai tukar sejak saat itu,” kata Menteri Luar Negeri Toshimitsu Motegi dalam konferensi pers, dikutip dari The Japan Times.

Adapun biaya tersebut akan dinaikkan dari ¥3.000 menjadi ¥15.000 untuk visa sekali masuk dan dari ¥6.000 menjadi ¥30.000 untuk visa beberapa kali masuk.

Toshimitsu Motegi menyebut keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor. Dia berharap kenaikan ini juga tak akan berdampak langsung pada wisatawan yang masuk.

Sebelumnya, Majelis Tinggi mengesahkan rancangan undang-undang untuk menaikkan biaya terkait visa bagi warga negara asing hingga 30 kali lipat dari tingkat saat ini.

Kenaikan ini akan bertujuan agar pemerintah bisa mendapatkan pendapatan tambahan untuk membantu menutupi biaya administrasi pengelolaan populasi asing yang terus bertambah di negara itu. Rancangan undang-undang tersebut telah disetujui oleh Majelis Rendah pada bulan April.

Sebelum RUU ini diberlakukan, batas atas biaya perubahan status kependudukan atau perpanjangan masa tinggal ditetapkan sebesar ¥10.000 ($63), sedangkan batas atas untuk permohonan izin tinggal tetap juga ditetapkan sebesar ¥10.000.

Berdasarkan revisi ini, batas atas tersebut akan dinaikkan menjadi ¥100.000 dan ¥300.000, masing-masing.

Baca juga artikel terkait WISATA JEPANG atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah