Menuju konten utama

MUI Minta Pelaksanaan Perppu Ormas Konsisten

Pimpinan MUI meminta pemerintah mengimplementasikan Perppu Ormas secara konsisten dan tidak hanya menyasar satu ormas saja. 

MUI Minta Pelaksanaan Perppu Ormas Konsisten
Menko Polhukam Wiranto (kiri) dan Menkominfo Rudiantara memberikan keterangan pers terkait penerbitan Perppu Ormas di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat meminta pemerintah bersikap konsisten dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi berharap pemerintah tidak memakai Perppu Ormas hanya untuk menyasar satu ormas yang terbukti bertentangan dengan ideologi negara.

"MUI mengharapkan Perppu tersebut tidak hanya menyasar salah satu ormas saja, tetapi semua ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan eksistensi NKRI," kata Zainut di Jakarta, pada Rabu (12/7/2017) seperti dikutip Antara.

Pernyataan Zainut itu berkaitan dengan penerbitan Perppu Ormas yang muncul usai pemerintah berencana membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Zainut juga meminta pemerintah tidak hanya mengutamakan pendekatan hukum dan keamanan dalam menangani ormas antipancasila. Aspek pencegahan, menurut dia, lebih penting diutamakan, yakni seperti pengawasan, pendampingan dan pembinaan ormas.

Selain itu, Zainut mengatakan implementasi Perppu Ormas juga harus tetap menghormati proses hukum, nilai demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Dia mengatakan MUI meminta DPR RI segera membahas Perppu tersebut dan memutuskan untuk menerima atau menolaknya berlaku sebagai UU. Hal ini karena pemerintah dituntut untuk segera mengambil langkah-langkah hukum mengatasi ormas yang membahayakan eksistensi negara.

Meskipun demikian, Zainut menilai pemerintah memiliki alasan kuat dalam menerbitkan Perppu itu karena UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah dianggap tidak memadai lagi. MUI juga setuju ada situasi kegentingan yang memaksa untuk penerbitan Perppu Ormas.

"MUI memahami bahwa presiden memiliki hak subyektif untuk menentukan pengertian kegentingan yang memaksa tersebut," kata dia.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Ormas pada 10 Juli 2017 kemarin. Sebagaimana dilansir laman Sekretariat Kabinet (Setkab), sebagian dari isi Perppu ini ialah melarang Ormas melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan.

Selain itu, Ormas juga dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Perppu tersebut juga melarang semua ormas melakukan tindakan kekerasan dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

Ormas juga dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI, dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Berdasar Pasal 60 Perppu itu, ormas yang melanggar ketentuan larangan di atas akan menerima sanksi administratif hingga pidana. Sanksinya ialah peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum.

Para anggota ormas yang melanggar larangan-larangan di atas juga bisa terancam pidana. Hukuman pidana itu paling singkat pidana enam bulan penjara hingga seumur hidup.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN ORMAS atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom