Menuju konten utama

Mudik Lebaran 2021, Daftar Hari Libur Lebaran Menurut SKB 3 Menteri

Medki mengizinkan adanya mudik Lebaran 2021 tetapi pemerintah telah menyepakati serta merevisi cuti bersama 2021 termasuk libur Lebaran 2021.

Mudik Lebaran 2021, Daftar Hari Libur Lebaran Menurut SKB 3 Menteri
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menghitung kendaran pemudik yang melintasi jalur Selatan, di Posko Pengendalian Transportasi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

tirto.id - Pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa tidak melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021. Hal tersebut dikatakan Menhub saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

“Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” kata Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, melansit Antara.

Meski begitu tetap ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh para pemudik, seperti,

- Pemerintah akan mempersingkat masa berlaku alat skrining COVID-19, seperti GeNose, rapid test, atau PCR test.

-Pemudik diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. Seperti memakai masker, hingga menjaga jarak, melakukan pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan serta melakukan desinfeksi terhadap prasarana dan sarana.

Menhub juga mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dan sinergi bersama Gugus Tugas COVID-19 dengan melakukan pengetatan dan tracing terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

Libur Lebaran 2021 Berdasarkan SKB 3 Menteri Terbaru

Medki mengizinkan adanya mudik Lebaran 2021 tetapi pemerintah telah menyepakati serta merevisi cuti bersama 2021. Revisi cuti bersama ini dilakukan untuk menekan angka penularan COVID-19 di Indonesia.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/02/2021) seperti dilansir laman Setkab.

Cuti bersama yang dipangkas pada Lebaran 2021 adalah tanggal 7, 18, 19 Mei. Sebelumnya tiga hari tersebut adalah cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Selain memangkas cuti bersama libur Lebaran 2021 ada beberapa cuti bersama lain yang dipangkas, yaitu,

12 Meret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad

27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap yakni yaitu,

12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” imbuh Muhadjir.

Daftar Hari Libur Nasional 2021

1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi;

2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili;

3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;

4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943;

5. 2 April: Wafat Isa Al Masih;

6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional;

7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih;

8. 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah;

9. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565;

10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila;

11. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah;

12. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah;

13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;

14. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW;

15. 25 Desember: Hari Raya Natal.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH