Menuju konten utama

Peraturan & Syarat Mudik Lebaran 2021 Menurut Menhub

Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang.

Peraturan & Syarat Mudik Lebaran 2021 Menurut Menhub
Pengunjung berjalan di Terminal 1 A, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (17/2/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

tirto.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021.

“Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” kata Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, melansit Antara.

Menhub mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dan sinergi bersama Gugus Tugas COVID-19 dengan melakukan pengetatan dan tracing terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

Meskipun pemerintah melalui Menhub memperbolehkan mudik Lebaran 2021 tetapi tetap ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh para pemudik, seperti,

- Pemerintah akan mempersingkat masa berlaku alat skrining COVID-19, seperti GeNose, rapid test, atau PCR test.

-Pemudik diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. Seperti memakai masker, hingga menjaga jarak, melakukan pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan serta melakukan desinfeksi terhadap prasarana dan sarana.

Budi Karya menambahkan, Kemenhub juga mengeluarkan tujuh kebijakan penyelenggaraan angkutan Lebaran, yaitu,

1. Terus mensosialisasikan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan.

2. Menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara.

3. Memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi.

4. Meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi.

5. Melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan antara lain Korlantas POLRI, PU, Jasa Marga, pemda, hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko-posko bersama.

6. Melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan Lebaran.

7. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran dimulai dari persiapan sampai dengan pasca pelaksanaan.

“Kemenhub sebagai koordinator nasional angkutan lebaran berharap penuh agar kegiatan mudik dapat berjalan baik. Kami juga mengajak Komisi V untuk bersama-sama memantau persiapan dan proses mudik itu sendiri,” kata Menhub Budi Karya.

Libur Lebaran 2021 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Medki mengizinkan adanya mudik Lebaran 2021 tetapi pemerintah telah menyepakati serta merevisi cuti bersama 2021. Revisi cuti bersama ini dilakukan untuk menekan angka penularan COVID-19 di Indonesia.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/02/2021) seperti dilansir laman Setkab.

Cuti bersama yang dipangkas pada Lebaran 2021 adalah tanggal 7, 18, 19 Mei. Sebelumnya tiga hari tersebut adalah cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Selain memangkas cuti bersama libur Lebaran 2021 ada beberapa cuti bersama lain yang dipangkas, yaitu,

12 Meret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad

27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap yakni yaitu,

12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” imbuh Muhadjir.

Tips Aman Bepergian di Tengah Pandemi

Meski Satgas Penanganan COVID-19 telah mengingatkan, masyarakat jika memang ada kepentingan mendesak sangat disarankan melakukan screening (pemeriksaan) COVID-19 sebelum berangkat dan sepulang bepergian.

"Tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan)," kata Juru Bicaranya Prof. Wiku Adisasmito.

Membiasakan dan mewajibkan diri untuk mematuhi protokol kesehatan merupakan salah satu kunci agar COVID-19 dapat ditekan penyebarannya. Namun dibutuhkan perilaku disiplin dari dari sendiri, juga sangat perlu untuk dilakukan secara kolektif dengan penuh kesadaran.

Berikut ini tips bepergian aman di tengah pandemi yang disarankan oleh CDC bagi mereka yang memutuskan untuk bepergian saat momen libur panjang Desember 2020.

1. Cek regulasi daerah tujuan. Pastikan sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebelum bepergian ke daerah itu.

2. Membawa perlengkapan ekstra selain yang diwajibkan protokol kesehatan, misalnya, pembersih tangan dan face shield.

3. Ketahui kapan harus menunda perjalanan. Jangan memaksakan bepergian bila ada teman atau anggota keluarga seperjalanan sedang sakit.

4. Pakai masker untuk menutupi hidung dan mulut saat berada di tempat umum, termasuk di transportasi umum dan di pusat transportasi seperti bandara, pelabuhan, dan stasiun.

5. Hindari kontak dekat dengan menjaga jarak sekitar dua lengan dari siapa pun yang bukan dari kelompok perjalanan.

6. Sering-seringlah mencuci tangan atau gunakan pembersih tangan yang setidaknya mengandung 60 persen alkohol.

7. Hindari kontak dengan siapa pun yang sedang sakit.

8. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH