tirto.id - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai mogoknya taksi listrik di perlintasan sebidang dan dugaan kelalaian masinis yang tidak melihat sinyal berhenti menjadi pemicu utama kecelakaan kereta api (KKA) beruntun di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam.
Ketua Forum Perkeretaapian MTI, Deddy Herlambang, menyatakan terdapat dua isu keselamatan krusial dalam tragedi yang melibatkan tiga rangkaian kereta tersebut.
“Pertama, mobil listrik yang mogok di perlintasan tanpa palang pintu (JPL 85) dan isu kedua adalah masinis yang diduga lalai melihat sinyal berhenti sehingga mengakibatkan kereta api menabrak kereta api lain dari belakang atau rear-end collision,” ujar Deddy Herlambang dalam rilis resminya, Selasa (28/4/2026).
Peristiwa tragis yang terjadi pukul 20.55 WIB tersebut bermula saat sebuah taksi listrik mogok dan tertemper KRL CRRC (PLB 5181) di perlintasan Ampera (JPL 85). Dampaknya, KRL TM 5568A di belakangnya terpaksa berhenti di peron 2 Stasiun Bekasi Timur.
Namun, KA 4 Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi menabrak bagian belakang KRL yang sedang tertahan tersebut.
Hingga rilis ini dikeluarkan, kecelakaan tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 70 orang lainnya mengalami luka-luka.
MTI mencatat insiden ini memiliki kemiripan dengan kasus di Stasiun Petarukan tahun 2010 yang juga melibatkan KA Argo Bromo Anggrek.
“Penyebabnya diduga serupa, yakni masinis tidak melihat sinyal berhenti atau warna merah. Pada lintas Jatinegara–Cikarang yang menggunakan persinyalan open block, jika ada rangkaian kereta berhenti, sinyal di belakangnya otomatis menyala merah. Artinya, kereta di belakang wajib berhenti,” jelas Deddy.
MTI turut menyoroti belum dilakukannya peningkatan prasarana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2014 tentang Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO/ATP).
Padahal, aturan tersebut mewajibkan pemasangan SKKO pada jalur milik negara paling lambat lima tahun sejak aturan berlaku.
Sebagai langkah mitigasi, MTI memberikan beberapa rekomendasi strategis, di antaranya percepatan pembangunan double-double track dari Bekasi ke Cikarang sebagai kebijakan pemisahan jalur (track segregation policy) antara KRL dan kereta antarkota.
“Segera mitigasi persinyalan kereta api dengan reformasi sistem keselamatan berbasis teknologi, seperti penggunaan ATP untuk kereta antarkota serta sistem ETCS Level 1/2 atau CBTC untuk kereta perkotaan,” tegas Deddy.
Selain itu, MTI mendesak penerapan Railway Safety Management System (RSMS) yang beralih dari pendekatan reaktif menjadi predictive & preventive safety system.
MTI juga meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menginvestigasi keandalan (reliability) taksi listrik yang mogok di atas rel.
“Apabila memang terdapat kelemahan reliabilitas pada taksi listrik tersebut, perizinannya perlu dievaluasi kembali,” pungkasnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































