tirto.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sudah memutuskan melakukan moratorium rekrutmen pengendara taksi dalam jaringan (daring) atau taksi online baru, mulai Senin, 12 Maret 2018.
Kebijakan ini, menurut Budi, bertujuan agar aplikator taksi daring tidak hanya sekadar memikirkan keuntungan dengan terus menambah pegemudi baru, melainkan lebih memperhatikan nasib mitranya.
"Ini saya jelaskan, moratorium itu bukan mengorbankan driver," kata Budi, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).
Menurut Budi, saat ini jumlah pengemudi taksi daring sudah terlalu banyak sehingga mereka kesulitan mendapatkan penumpang.
"Aplikator (taksi online) itu ukuran keberhasilannya jumlah (pengguna). Dia tidak melihat bahwasannya sopir itu dapat berapa penumpang. Jadi sekali lagi moratorium concernnya menolong driver," kata Budi.
Budi menambahkan Kemenhub akan melakukan evaluasi selama sebulan. Selama masa itu, menurutnya, tidak ada sanksi bagi aplikator taksi daring yang tidak menjalankan moratorium ini.
"Kemarin mereka (aplikator taksi online) menyatakan akan mendukung," kata Budi.
Namun, setelah masa evaluasi berakhir, Budi menyatakan Kemenhub akan memberikan sanksi kepada aplikator yang tidak mematuhi moratorium ini.
Selain itu, kata Budi, Kemenhub membuat peraturan batas kuota pengemudi taksi daring berdasarkan wilayah. Sedangkan, untuk wilayah yang terlanjur melebihi batas kuota akan dikomunikasikan ulang dengan para pengemudi.
"Kami juga tidak ingin yang sudah daftar itu jadi tidak ada. Jadi kami concernnya aplikasi dan driver," kata Budi.
Di tempat yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan penentuan batas kuota pengemudi taksi daring berdasarkan indikator perbandingan jumlah penumpang dan jumlah kendaraan umum di wilayah tersebut.
"Nantinya akan jadi pergub," kata Setiyadi.
Saat ini, menurut Setiyadi, berdasarkan data Kemenhub, satu perusahaan penyedia aplikasi taksi daring memiliki mitra pengemudi 175.000 kendaraan di wilayah Jabodetabek. Padahal, kuota yang ditetapkan di wilayah Jabodetabek hanya 36.510 kendaraan.
"Di Bandung (kuotanya) 7000-an," kata dia.
Rencananya, moratorium ini akan disosialisasikan bersamaan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.
Kebijakan ini disampaikan Kemenhub dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, pada hari ini. Menanggapi moratorium itu, Ketua Komisi V DPR, Fary Djemy Francis menyatakan pihaknya sedang mendorong revisi UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009 agar dapat menjadi payung dari PM 108/2017.
"Sehingga kebijakan tersebut tidak akan diperdebatkan lagi," kata Fary, di Kompleks DPR, hari ini.
Sementara, Anggota Komisi V, Alex Indra Lukman meminta kepada Kemenhub agar memastikan moratorium tidak menyebabkan bertambahnya jumlah pengangguran. Alex beralasan keberadaan taksi daring telah menjadi salah satu solusi lapangan pekerja bagi masyarakat.
"Kalau mau, tekan saja penyedia aplikasinya untuk membuat sistem yang baik, biar semua kebagian penumpang," kata Alex.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom