Menuju konten utama

Taksi Online yang Beroperasi di Luar Kuota akan Ditindak Tegas

Pemerintah memberi waktu hingga sebulan ke depan untuk pengurusan SIM A Umum dan uji kir bagi para pengemudi taksi online.

Taksi Online yang Beroperasi di Luar Kuota akan Ditindak Tegas
Ratusan taksi online diparkir di Jalan Merdeka barat saat sejumlah pengemudi taksi online melakukan aksi menolak Permenhub No 108 Tahun 2017 di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah memberlakukan moratorium kuota taksi online di tiap provinsi seluruh Indonesia, sehingga jika ditemukan angkutan yang beroperasi di luar kuota akan ditindak tegas.

"Tindakan tegas terhadap yang melanggar adalah tindak pidana ringan atau tilang," ujar Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Panjaitan, di Surabaya, Kamis (8/3/2018).

Menteri Perhubungan, Budi Sumadi, turut dalam kunjungan kerja tersebut. Mereka menyempatkan meninjau pelaksanaan uji kendaraan bermotor (kir) gratis bagi angkutan online di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Wiyung Surabaya.

Dia mengatakan, uji kir dan SIM A Umum adalah persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh pengemudi taksi online berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Sepekan yang lalu pemerintah telah memberi subsidi pengurusan SIM A Umum dengan biaya cuma Rp100 ribu bagi pengemudi taksi daring. "Hari ini kami beri kemudahan lagi dengan menggratiskan pengurusan uji kir," ucapnya.

Pemerintah memberi waktu hingga sebulan ke depan untuk pengurusan SIM A Umum dan uji kir bagi para pengemudi taksi daring. Setelah itu, Luhut menegaskan akan menerapkan tindakan tegas bagi yang melanggar.

"Sudah ada aturannya. Kuota taksi daring juga telah diberlakukan pembatasan per wilayah. Di New York Amerika Serikat pun taksi daring juga diatur seperti ini," ucapnya.

Sementara itu, Budi menambahkan, kuota taksi daring per wilayah di seluruh Indonesia telah ditetapkan sejak tiga hari yang lalu, yang artinya tidak mungkin bertambah.

"Kami sudah berkirim surat kepada seluruh aplikator taksi daring agar tidak menerima atau membuka pendaftaran untuk penambahan armada. Penambahan armada selanjutnya akan diatur melalui moratorium," ujarnya.

Dengan begitu, dia menegaskan, selanjutnya akan diterapkan penegakan aturan, atau tindakan hukum tegas bagi yang melanggar.

"Segala upaya telah kami lakukan, mulai dari yang katanya mengurus uji kir dan SIM A Umum biaya mahal, sekarang sudah difasilitasi pemerintah dengan pemberian subsidi," ucapnya.

Maka Budi berharap seluruh pengemudi taksi daring taat asas dan aturan. "Karena aturan yang telah kami buat tujuannya adalah demi memberi perlindungan bagi keselamatan para penumpang," katanya.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra