tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak berencana membentuk aturan khusus yang mengatur ojek online. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi memastikan pembentukan regulasi khusus tentang taksi online tidak akan diikuti dengan aturan soal ojek online.
"Enggak ada. Ke depan juga enggak ada rencana," kata Budi kepada Tirto, pada Rabu (7/3/2018).
Wacana tentang aturan ojek online pernah diungkapkan oleh Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Iskandar Abubakar, 26 Januari lalu. Menurut dia, pembentukan aturan itu perlu menjadi pertimbangan pemerintah sebab pelanggaran lalu lintas cenderung datang dari pengguna motor. Sepeda motor juga memiliki potensi kecelakaan tinggi.
Namun, Iskandar mengakui pemerintah tidak mungkin melarang ojek online sebagai transportasi umum. Ia menaksir di Jakarta saja, jumlah ojek online dari satu aplikasi, GOJEK, kini sudah 500 ribu.
Belakangan kepolisian juga meminta pengemudi ojek online tidak mengoperasikan gawai, baik untuk mencari pelanggan atau menggunakan GPS, saat berkendara. Kepolisian menilai aktivitas itu bisa mengganggu konsentrasi pengendara. Agar tidak ditilang, kepolisian menyarankan pengemudi ojek online menepi saat mengoperasikan gawai.
Sementara Budi Setiyadi menilai kewajiban mematuhi ketentuan mengenai safety driving atau keselamatan berkendara tidak berlaku untuk pengemudi transportasi online saja.
"Itu diberlakukan untuk semuanya. Tidak terbatas," kata dia.
Menurut Budi, sudah semestinya setiap pengendara kendaraan bermotor lolos uji kompetensi mengemudi. "Kalau safety driving itu persoalan bagaimana mengemudi sepeda motor itu dengan baik dan benar, siapa saja pengemudinya, semua harus safety driving," kata dia.
Budi menambahkan kewenangan menyiapkan pengemudi agar mematuhi ketentuan keselamatan berkendara merupakan domain kepolisian. Hal itu sesuai Rencana Umum Nasional Keselamatan.
Sementara Kemenhub, menurut dia, membentuk regulasi tentang taksi online karena berwenang mengatur agar kendaraan memenuhi syarat keselamatan.
"Makanya, ada aturan Kemenhub [yang juga diberlakukan ke taksi online] untuk uji KIR, uji tipe dan sebagainya," kata Budi.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom