tirto.id - Mohamed Moursi, Presiden Mesir yang digulingkan dari kekuasaannya pada 2013 lalu urung dihukum mati oleh pengadilan setempat.
Pengadilan Kasasi Mesir memerintahkan Moursi diadili kembali dalam tuduhan terlibat dalam pembobolan penjara dan kekerasan terhadap polisi dalam pemberontakan 2011 saat menggulingkan presiden Hosni Mubarak.
Lima terdakwa lainnya, termasuk pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, yang dijatuhi hukuman mati pada Juni 2015, juga akan disidang kembali.
Hampir 100 orang lain yang diadili in absentia (tanpa hadir di persidangan) tidak terpengaruh oleh putusan banding tersebut.
Bulan lalu, pengadilan banding yang sama mengukuhkan hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Moursi pada April dalam persidangan terpisah dengan tuduhan memerintahkan penggunaan kekuatan mematikan terhadap demonstran saat dia berkuasa.
Moursi juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam dua persidangan lain.
Dalam satu persidangan, dia dihukum karena menjadi mata-mata untuk Iran, kelompok militan Lebanon Hizbullah dan gerakan Islam Palestina Hamas.
Di sidang lainnya, dia dinyatakan bersalah karena mencuri dokumen yang berhubungan dengan keamanan nasional dan menyerahkannya kepada Qatar, pendukung setia Ikhwanul Muslimin.
Presiden sipil Mesir pertama yang dipilih secara bebas, Moursi, berkuasa setelah penggulingan Mubarak.
Moursi kemudian digulingkan oleh panglima militer yang sekarang menjadi presiden, Abdel Fattah al-Sisi, menyusul aksi demonstrasi massa.
Ikhwanul Muslimin sejak itu masuk daftar hitam dan menjadi subjek upaya penumpasan yang menewaskan ratusan pendukungnya dan mengakibatkan ribuan lainnya dipenjara menurut warta kantor berita AFP seperti dikabarkan Antara, Rabu (16/11/2016).