MKD memutuskan untuk memberhentikan Ade Komarudin dari jabatannya sebegai Ketua DPR setelah terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus pemindahan mitra kerja BUMN dari Komisi VI ke Komisi XI dan kasus penundaan pembahasan RUU Pertembakauan.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad (tengah) didampingi Wakil Ketua Syarifuddin Sudding (kanan) dan Wakil Ketua Guntur Sasono (kiri) menyampaikan hasil putusan perkara yang melibatkan Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11). MKD memutuskan untuk memberhentikan Ade Komarudin dari jabatannya sebegai Ketua DPR setelah terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus pemindahan mitra kerja BUMN dari Komisi VI ke Komisi XI dan kasus penundaan pembahasan RUU Pertembakauan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya