tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni, terkait dugaan politik uang dan tuntutan pemungutan suara ulang (PSU). Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka pada Rabu, 17 September 2025.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube MK, Rabu (17/09/2025).
Pasangan Jimmy-Indry menggugat KPU Kabupaten Barito Utara dengan tuduhan tidak membagikan formulir model C pemberitahuan secara merata, khususnya di basis pemilih mereka. Namun, Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, menyatakan dalil tersebut tidak terbukti.
“Dalil pemohon mengenai tindakan KPU Barito Utara yang tidak mendistribusikan formulir model C secara masif serta tanpa alasan jelas, sehingga melanggar hak memilih warga negara, adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Daniel.
Selain itu, MK menilai tidak ada kejadian khusus yang mencederai jalannya Pilbup Barito Utara 2024. Permohonan Jimmy-Indry pun dinyatakan tidak memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana Pasal 158 ayat 2 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016.
Menanggapi putusan MK, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, menyebut hasil ini bukan soal menang atau kalah antar-pasangan calon.
“Ya sudah lah, ini enggak ada yang menang atau kalah, yang menang masyarakat Barito Utara,” kata Agustiar usai mengisi kuliah umum di Kampus IAHN Palangka Raya, Rabu.
Agustiar juga menyinggung sosok calon terpilih yang sebelumnya merupakan pejabat eselon II. “Itu sangat luar biasa itu,” tegasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng memastikan tahapan pasca putusan MK akan segera dijalankan. Anggota KPU Kalteng Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Wawan Wiraatmaja, menyebut rapat pleno penetapan calon terpilih oleh KPU Barito Utara akan digelar paling lambat tiga hari setelah salinan putusan diterima.
“Rapat pleno KPU Barut rencananya tanggal 20 September. SK penetapan calon terpilih kemudian diserahkan ke DPRD untuk selanjutnya diparipurnakan dan diajukan ke Presiden melalui Gubernur Kalteng,” ujar Wawan.
Dengan demikian, pasangan nomor urut 1, Salahudin-Felix Sonadie, yang sebelumnya unggul dalam rekapitulasi KPU, dipastikan melaju sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara terpilih.
Penulis: Muhammad Sya'ban
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























