tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penderita penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai penyandang disabilitas fisik. Penetapan status tersebut dapat dilakukan setelah melalui proses asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan sukarela dari pasien.
Putusan ini disampaikan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (2/3/2026).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk Sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
MK kemudian memberikan pemaknaan baru terhadap pasal tersebut.
Pasal itu kini dimaknai: “Yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis.”
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa disabilitas tidak terbatas pada kondisi gangguan gerak yang kasat mata.
Hukum membuka kemungkinan pengakuan terhadap kondisi kesehatan yang secara objektif menimbulkan keterbatasan fungsi tubuh dalam jangka panjang.
MK menilai banyak penyakit yang awalnya dianggap gangguan kesehatan biasa dapat berkembang memengaruhi kemampuan seseorang bekerja dan beraktivitas mandiri.
Oleh karena itu, pendekatan hukum yang adil tidak boleh menutup kemungkinan kondisi tersebut memenuhi unsur keterbatasan fungsi gerak fisik.
Kendati demikian, MK menekankan pentingnya asesmen medis sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak dan kepastian hukum.
“Pengakuan status penyandang disabilitas didasarkan pada penilaian profesional yang objektif mengenai tingkat keterbatasan fungsi yang dialami seseorang, bukan semata-mata pada klaim subjektif,” jelas Mahkamah dalam pertimbangannya.
Mahkamah juga menggarisbawahi bahwa status disabilitas bagi penderita penyakit kronis adalah hak yang dapat digunakan (right to claim), bukan kewajiban yang harus diterima (duty to accept).
Negara menyediakan mekanisme asesmen dan perlindungan, namun keputusan untuk mengafirmasi diri sebagai penyandang disabilitas dikembalikan sepenuhnya kepada kehendak bebas individu tersebut.
Sebagai informasi, permohonan uji materiil ini diajukan oleh Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru.
Kedua pemohon merupakan penyandang penyakit kronis yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak adanya pengakuan eksplisit terhadap penyakit kronis sebagai salah satu ragam disabilitas dalam UU Penyandang Disabilitas.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































