Menuju konten utama

MK Kembali Gelar Sidang Putusan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Sebanyak empat perkara terkait ambang batas pencalonan presiden akan diputuskan Mahkamah Konstitusi, salah satunya diajukan Titi Anggraini.

MK Kembali Gelar Sidang Putusan Ambang Batas Pencalonan Presiden
Rantai pengaman terpasang di pintu masuk Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 1.273 personel untuk mengamankan unjuk rasa oleh beberapa elemen masyarakat di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Patung Arjuna Wijaya, ,hingga depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengetuk palu putusan terkait pengujian ambang batas partai politik dalam pencalonan presiden pada Kamis (2/1/2025) pukul 13.00 WIB.

Pengujian ambang batas pencalonan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum digugat oleh empat pihak, antara lain Enika Maya Oktavia dengan nomor perkara No.62/PUU-XXIl/2024. Kemudian oleh Dian Sabrina, Muhammad, Muchtadin Al Attas, Muhammad Saad dengan nomor perkara No.87/PUU-XXII/2024.

Penggugat ketiga adalah Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT) yang dalam hal ini diwakili oleh Hadar Nafis Gumay selaku Direktur Eksekutif (Pemohon I) dan Titi Anggraini (Pemohon II) dengan nomor perkara No.101/PUU-XXII/2024. Dan terakhir adalah Gugum Ridho Saputra dengan nomor perkara No.129/PUU-XXl/2023.

Salah seorang pemohon, Titi Anggraini, mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi MK untuk tidak mengabulkan empat permohonan tersebut. Dirinya berharap seluruh partai politik yang memiliki kursi di parlemen dapat mengusung sendiri calon presidennya.

"Mestinya tidak ada alasan bagi MK untuk tidak mengabulkan permohonan kami, yaitu agar setiap partai politik yang punya kursi di parlemen dapat mengusulkan sendiri calonnya di Pilpres," kata Titi saat dihubungi Tirto, Kamis (2/1/2025).

Dia mengingatkan kepada para hakim MK bahwa sebelumnya telah ada putusan penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah yang diharapkan dapat diterapkan untuk pencalonan presiden.

"Pola seperti itu misalnya sudah pula diakomodir MK dalam Putusan tentang verifikasi parpol peserta pemilu No.55/PUU-XVIII/2020," kata Titi.

Titi berharap dengan putusan tersebut, partai politik di DPR juga membuat aturan agar partai politik di luar parlemen bisa ikut mengusung calon presiden dengan batas khusus.

"Serta pembentuk UU merumuskan angka ambang batas khusus bagi parpol peserta pemilu yang tidak punya kursi di parlemen untuk bisa ikut dalam pencalonan presiden," katanya.

Menurutnya, dengan setiap partai politik bisa mencalonkan presiden tanpa harus tersangkut norma presidential threshold 20 persen dapat memberikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh partai politik.

"Ketentuan itu lebih menjamin keadilan dan kesetaraan perlakuan bagi semua partai politik peserta pemilu, baik parpol parlemen ataupun non parlemen karena sama-sama memiliki akses kepada pencalonan pilpres meski dengan pola yang berbeda," katanya.

Baca juga artikel terkait AMBANG BATAS PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto