Menuju konten utama

Menteri PPPA soal Pernikahan Dini Jepara: Kami Tak Beri Izin

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyebut, Dinas PPPA pun tidak mengeluarkan rekomendasi atas dispensasi nikah yang marak diajukan di Jepara.

Menteri PPPA soal Pernikahan Dini Jepara: Kami Tak Beri Izin
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi usai takziyah ke kediaman orang tua korban di Kampung Kebon Tunggul, Desa Pasir Huni, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (8/9/2025) sore. Tirto.id/Firman

tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi alias Arifah Fauzi, buka suara soal fenomena pernikahan dini yang marak terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Menurut dia, pernikahan dini membutuhkan surat rekomendasi dari Dinas PPPA yang dinaungi Kementerian PPPA di daerah. Dinas PPPA pun disebut tidak mengeluarkan rekomendasi atas dispensasi nikah yang marak diajukan di Jepara.

"Dispensasi nikah itu harus mendapat rekomendasi dari dinas kami. Di Jepara itu, kita sudah koordinasi, dari dinas kami tidak memberikan izin untuk melakukan pernikahan," ucapnya di kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).

"Jadi, sebetulnya ada proses yang harus dilalui, tidak otomatis kemudian dispensasi itu keluar, tetapi harus mendapatkan rekomendasi," lanjut Arifah.

Kata dia, Dinas PPPA tidak memberikan rekomendasi untuk pernikahan dini di Jepara karena fenomena itu dinilai dapat diselesaikan dengan cara selain menikah.

"Setelah dianalisa oleh Dnas PPPA Jepara, tidak diizinkan untuk menikah karena memang masih bisa disari solusi lainnya," ujarnya.

Arifah mengatakan, Kementerian PPPA, melalui Dinas PPPA Jepara, hendak memberikan pemahaman bahwa masyarakat harus ikut terlibat dalam meminimalisasi pergaulan bebas di kalangan anak muda.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat mengingatkan warga lain agar tidak melakukan hal yang dinilai negatif.

"Ini adalah peran serta seluruh masyarakat, bagaimana agar pergaulan bebas itu tidak menjadi sesuatu yang hal yang biasa. Jadi, kepedulian antara satu orang dengan yang lainnya saling menjaga anggota masyarakat, ini yang kita inginkan," urai Arifah.

Sebagai informasi, tercatat 1.352 anak mengajukan dispensasi kawin lantaran belum memenuhi batas usia menikah selama empat tahun terakhir, berdasar data Dinas PPPA Jepara.

Mayoritas pengajuan dilakukan karena kasus kehamilan di luar nikah. Tren permohonan dispensasi nikah di Jepara disebut menunjukkan angka yang fluktuatif, tetapi tetap menunjukkan tren yang meningkat.

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN DINI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher