tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan telah menerima hasil audit lingkungan tambang nikel oleh PT Gag Nikel di Raja Ampat.
Dari hasil audit tersebut, auditor menemukan sejumlah kekurangan yang kemudian berujung pada dikenakan sanksi administratif. Termasuk rekomendasi pada perubahan dokumen lingkungan perusahaan.
“Audit Gag Nikel sudah kami terima. Jadi kepadanya ada beberapa kekurangan yang kemudian kami telah berikan denda. Dan kemudian ada perubahan karena hasil audit lingkungan adalah perubahan Persetujuan Lingkungan mendasar,” kata Hanif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Menurut Hanif, perombakan dokumen lingkungan itu dilakukan agar seluruh aktivitas perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Adapun auditor yang dilibatkan bersifat independen dengan didampingi oleh pemerintah serta akademisi yang ditunjuk.
“Tidak lepas langsung ya,” kata Hanif.
Terkait besaran denda, Hanif mengaku tidak mengingat nilai tersebut. Audit lingkungan juga, katanya, dilakukan meskipun kegiatan perusahaan belum sepenuhnya beroperasi.
Adapun audit lingkungan memiliki tiga kemungkinan hasil. Pertama perbaikan terhadap kondisi lingkungan. Kedua, perubahan metodologi pengelolaan lingkungan. Ketiga, pencabutan izin lingkungan.
“Jadi dia pada posisi yang pertama tadi, memperbaiki, meningkatkan Persetujuan Lingkungannya. Ada skema pengawasan yang lebih intensif. Setiap triwulan ada pengawas lingkungan yang independen yang akan melakukan pengawasan. Jadi upaya masif kita lakukan ya,” tuturnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























