Menuju konten utama

Mensos Ajak Lintas Kementerian Tangani Anak Jalanan

Mensos merincikan, sejumlah kementerian yang dilibatkan untuk mengatasi hal itu antara lain Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pendidikan, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Kesehatan serta lembaga perlindungan anak dan panti-panti.

Mensos Ajak Lintas Kementerian Tangani Anak Jalanan
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Antara foto/Puspa Perwitasari

tirto.id - Penanganan anak jalanan perlu dilakukan lintas kementerian serta seluruh elemen masyarakat untuk mencapai target Indonesia bebas anak jalanan pada 2017. Hal itu disampaikan oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam Deklarasi Menuju Indonesia Bebas Anak Jalanan (MIBAJ) 2017 yang berlangsung di Silang Monas Barat Daya Jakarta Pusat pada Minggu (27/11/2016).

"Kita sepakat ada hari ini akan ada MoU [Memorandum of Understanding] lintas kementerian lembaga dan elemen masyarakat. Sebelumnya sudah ada komitmen Indonesia bebas anak jalanan 2017," kata Mensos di Jakarta.

Mensos merincikan, sejumlah kementerian yang dilibatkan untuk mengatasi hal itu antara lain Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pendidikan, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Kesehatan serta lembaga perlindungan anak dan panti-panti.

"Dari semua ini kita mengharapkan sinergi pemerintah dengan organisasi non pemerintah, kita akan mengajak kembali anak-anak kembali ke rumah dan ke sekolah. Ketika pemerintah sudah menyiapkan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat pastikan anak-anak ini kita bawa kembali ke lingkungan yang lebih kondusif untuk keberlanjutan kehidupan mereka," ujar Mensos.

Mensos mengatakan, sebelumnya deklarasi Indonesia Bebas Anak Jalanan 2017 sudah dilakukan sejak Mei 2015 dan dideklarasikan kembali dengan menggandeng kepala-kepala dinas sosial yang daerahnya masih banyak anak jalanan.

Program yang dilakukan untuk mendukung target tersebut menurut Mensos sangat tergantung kepada perda di masing-masing kabupaten/kota yang diharapkan memberikan hukuman yang tegas kepada siapa saja yang memanfaatkan anak-anak untuk turun dan mempekerjakan mereka di jalan.

"Anak-anak sering kali menjadi korban, ada eksploitasi sering kali dengan mengajak mereka ke jalan untuk mendapatkan uang dan lainnya. Dari banyak kasus yang saya temukan ketika mereka di jalan mereka potensial kemungkinan menjadi korban penyalahgunaan narkoba," tambah dia.

Selain rentan terhadap penyalahgunaan narkoba, anak-anak di jalan juga sangat rentan menjadi korban eksploitasi seksual. Untuk itu, agar anak-anak tidak menjadi korban salah satunya dengan mengembalikan mereka ke rumah.

Berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI, jumlah anak jalanan pada 2015 sebanyak 33.400 anak tersebar di 16 Provinsi. Sedangkan Anak jalanan yang mendapatkan layanan Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) baru mencapai 6.000 pada 2016.

Mensos mengatakan jumlah anak jalanan tertinggi di DKI Jakarta sebanyak 7.600 anak, disusul Jawa Barat dan Jawa Tengah sebanyak 5.000-an anak dan 2.000-an anak di Jawa Timur.

Baca juga artikel terkait PENANGANAN ANAK JALANAN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto