tirto.id -
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno LP Marsudi menyampaikan nota protes ke Kedutaan Besar Cina melalui Kuasa Usaha Sementara Cina di Jakarta Sun Weide, Senin, (21/3/2016), terkait pelanggaran yang dilakukan oleh penjaga pantai Cina di wilayah perairan Indonesia.
"Baru saja saya memanggil kuasa usaha sementara Cina di Jakarta Sun Weide. Dalam pertemuan itu, kami menyatakan protes keras dan sampaikan nota," kata Retno.
Retno menjelaskan nota tersebut meliputi pernyataan protes terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penjaga pantai Tiongkok terhadap hak berdaulat dan yurisdiksi Indonesia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontingen.
Ia mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah meminta klarifikasi dari pemerintah Cina soal kejadiaan tersebut, sembari menekankan bahwa dalam hubungan bernegara yang baik, prinsip hukum internasional, termasuk yang ada dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, harus dihormati.
"Terakhir saya sampaikan penekanan bahwa Indonesia bukan merupakan claimant state [negara pengklaim] di Laut Cina Selatan. Indonesia bukan claimant state dalam [sengketa] Laut Cina Selatan," kata Retno.
Sebelumnya, Otoritas Cina melakukan intervensi dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat Indonesia untuk menangkap KM Kway Fey 10078 asal Cina yang diduga melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Natuna, Indonesia.
Saat berupaya menangkap kapal berbobot 300 gross ton itu pada Sabtu (19/3), Kapal Patroli Hiu 11 TNI Angkatan Laut mendapat intimidasi dari penjaga pantai Cina. (ANT)