Menuju konten utama

Menkopolhukam: Jangan Mudah Terprovokasi Saat Pilkada

Menkopolhukam Wiranto imbau masyarakat agar tenang dan tidak mudah terprovokasi saat melaksanakan Pilkada putaran kedua.

Menkopolhukam: Jangan Mudah Terprovokasi Saat Pilkada
Menkopolhukam Wiranto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menerima Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Selasa (1/11). Pertemuan tersebut sama sekali tidak membahas perkembangan isu terkini dan hanya membahas tugas dan fungsi Menkopolhukam. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi saat pilkada. Hal ini untuk mencegah potensi kerawanan yang mungkin terjadi.

"Kalau masyarakat tenang, tidak terpengaruh provokasi dan intimidasi dan melaksanakan haknya dengan baik, ancaman itu sebenarnya tidak ada, kalau masyarakat mengikuti aturan, percayakan ke petugas untuk mengamankan tidak usah campur tangan, semua bisa berjalan lancar," kata Wiranto di Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/4/2017), seperti diberitakan Antara.

Wiranto menyampaikan hal itu seusai berbicara dengan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Pol) Budi Gunawan.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden memerintahkan aparat negara, TNI, dan Polri untuk mengamankan jalannya Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Ia menyatakan setiap gangguan terhadap Pilkada putaran ke dua Jakarta akan dinetralkan aparat keamanan.

"Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BIN sudah melakukan koordinasi yang sangat ketat sehingga hal-hal yang kita anggap akan mengganggu Pilkada serentak putaran kedua ini akan dapat dieliminasi atau netralisir," kata Wiranto.

Wiranto juga menegaskan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah melindungi hak warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pilkada.

"Pak Presiden tadi sudah menyampaikan bagaimana warga negara dilindungi konstitusi, sehingga beliau meminta setiap warga negara yang punya hak pilih untuk melakukan hak pilihnya karena ini kewajiban WNI untuk memilih pemimpin," ucap Wiranto.

Wiranto juga sudah melakukan rapat koordinasi di kantor Kemenkopolhukam terkait Pilkada DKI Jakarta putaran kedua tersebut.

"Jabarannya bagaimana aparat keamanan dapat membangun suasana kondusif, bagaimana para pemilih dapat memilih dengan tenang tanpa intimidasi, tekanan atau hal-hal yang mempengaruhi cara mereka memilih. Biarkan mereka memilih dengan bebas, biarkan mereka memilih pilhan mereka masing-masing," jelas Wiranto.

Ia juga menjamin aparat kemananan sudah melakukan kesiapan yang prima agar pilkada putaran kedua Jakarta berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

"Jadi kami harap sekali lagi masyarakat agar tenang, tidak terpengaruh dengan provokasi dan intimidasi apapun, silakan masuk ke TPS (tempat pemungutan suara) masing-masing melaksanakan proses pemilihan dengan tenang sesuai pilihan masing-masing sehingga nantinya hasil pemilihan yang akan dilakukan ini menghasilkan pemimpin yang punya kualitas, kompetensi untuk memajukan wilayah Jakarta," tambah Wiranto.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Mochamad Iriawan telah mengeluarkan Maklumat Bersama tentang larangan mobilisasi massa pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

Dalam maklumat itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya karena sudah ada penyelenggara Pilkada yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta dan Pengawas Pilkada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.

Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI, dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali, dan bila sudah berada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

Kemudian bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.

Maklumat itu juga ditandatangani Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti pada Senin (17/4/2017).

Baca juga artikel terkait PILKADA DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Politik
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra