tirto.id - Pemerintah menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi akan dibawa ke DPR paling lambat sebelum Desember 2019 berakhir. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menyatakan RUU ini harus dapat dibahas mulai tahun 2020 sehingga beleid ini bisa segera disahkan.
“Naskah sudah hampir siap untuk diajukan melalui amanat Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat [DPR],” ucap Johnny di Berlin dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Minggu (1/12/2019).
Johnny menyatakan RUU ini sudah cukup lama dipersiapkan tetapi belum kunjung disahkan juga. Ia bilang sudah ada penyesuaian regulasi lintas 18 kementerian dan lembaga (K/L).
Penyusunan beleid ini, kata Johnny, mengacu pada konvensi general data protection and regulation (GDPR) Uni Eropa. Konvensi tersebut intinya menyatakan perlindungan data pribadi memiliki tanggung jawab pada individu sekaligus kedaulatan negara.
“Apalagi UU ini telah lama dipersiapkan dan pasal-pasal krusial juga telah banyak mendapatkan pembahasan dan revisi,” ucap Johnny.
Kepastian mengenai RUU perlindungan data pribadi ini pernah disampaikan oleh Johnny dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI, Senin (5/11/2019). Waktu itu Johnny berjanji akan segera mengirimkan RUU ini kepada DPR sesegera mungkin.
Johnny menargetkan kalau RUU ini bisa segera dibahas mulai Januari 2020. Bila berjalan mulus, beleid ini akan selesai dibahas dan disahkan Oktober 2020. Ia meminta DPR memasukkan RUU tersebut ke dalam Prolegnas 2020 dan Prolegnas 2020-2024.
"Saya minta yang terhormat Komisi I agar UU menjadi prioritas diselesaikan dalam waktu cepat," kata Johnny dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI senin (5/11/19).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri