tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate bakal mengirmkan rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah dikimkan kepada DPR dalam waktu dekat.
Dia menyampaikan, pembahasan RUU tersebut bakal segera dilakukan pada Januari hingga 2020. Targenya, kata dia, payung hukum perlindungan data tersebut akan selesai dibahas dan disahkan oktober tahun depan.
Lantaran itu, ia meminta DPR memasukkan RUU tersebut ke dalam prolegnas 2020 dan Prolegnas 2020-2024.
"Saya minta yang terhormat komisi I agar UU menjadi prioritas diselesaikan dalam waktu cepat," kata Johnny dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI senin (5/11/19).
Politikus Nasdem tersebut menyampaikan bahwa perlindungan data pribadi adalah salah satu hal yang ia proritaskan saat menjabat. Apalagi, kata dia, banyak negara yang telah mengatur Perlindungan Data Pribadi sebagai hal primer.
Berdasarkan informasi yang ia terima, 126 dari 180 lebih negara di dunia telah memiliki regulasi primer terkait perlindungan data pribadi. "Di Indonesia saat ini, perlindungan data pribadi masih tersebar di banyak sektor dan parsial di berbagai jenis UU," imbuh Johnny.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan