Menuju konten utama

Menko PMK: Status Darurat Daerah Cukup Tangani Bencana Sumatera

Pratikno menilai, dengan status kebencanaan saat ini, situasi dan kondisi masih bisa teratasi dan tengah dioptimalkan oleh daerah masing-masing.

Menko PMK: Status Darurat Daerah Cukup Tangani Bencana Sumatera
Pratikno dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Kamis (27/11/2025). tirto.id/Rahma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengatakan bahwa penanganan bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sebagian besar Pulau Sumatera masih dapat ditangani dengan status darurat daerah.

Meski dampak bencana melanda sejumlah wilayah dan korban terus bertambah, Pratikno mengatakan, mekanisme penanganan melalui status darurat daerah sudah cukup untuk menggerakkan seluruh dukungan dari pemerintah pusat.

“Dengan status Darurat Bencana Daerah, maka pemerintah mengerahkan menurut undang-undang kedaruratan kebencanaan untuk memberikan bantuan semaksimal mungkin,” kata Pratikno dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Kamis (27/11/2025).

Pratikno menilai, dengan status kebencanaan saat ini, situasi dan kondisi masih bisa teratasi dan tengah dioptimalkan oleh daerah masing-masing.

“Jadi tidak ada masalah sejauh ini. Jadi karena masing-masing daerah sudah menyatakan ini kondisi darurat, ya darurat bencana,” katanya.

Menurut Pratikno, bencana ini adalah masalah kemanusiaan yang harus diselesaikan dengan cepat dan maksimal. Sehingga, katanya, masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala.

“Ini adalah masalah kemanusiaan yang harus kita selesaikan secepat-cepatnya, semaksimal mungkin. Dan justru kita harapkan pasca recovery-nya nanti kita bisa memperbaiki lebih baik lagi,” katanya.

Baca juga artikel terkait BENCANA ALAM atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher