Menuju konten utama

Menkeu Nilai Batas Defisit Anggaran 3 Persen Masih Ideal

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menganggap batas defisit anggaran dalam RAPBNP 2017 sebesar 3 persen masih ideal.

Menkeu Nilai Batas Defisit Anggaran 3 Persen Masih Ideal
Sri Mulyani Indrawati di Fakultas hukum universitas indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa, (26/7). Tirto/Andrey gromico

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menganggap batas defisit anggaran sebesar 3 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara masih ideal. Menurut Sri Mulyani, gagasan melebarkan defisit hingga melebihi 3 persen malah cenderung beresiko.

“Menurut saya, dengan pengalaman kita mengelola APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) selama ini, defisit anggaran 3 persen masih bisa mengakomodasi kebutuhan Indonesia dalam menjalankan berbagai macam program, apakah itu infrastruktur atau investasi sumber daya manusia,” jelas Sri Mulyani di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2017) kemarin.

“Untuk perekonomian Indonesia saat ini, dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen dan defisit yang dijaga di bawah 3 persen, itu telah memberikan keseimbangan yang cukup baik,” tambah Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penetapan batas defisit anggaran itu telah dipertimbangkan secara matang, serta mengutamakan aspek efisiensi yang hendak dicapai pemerintah.

“Kami merancang belanja dengan baik, sehingga eksekusinya bisa berjalan dengan kapasitas. Kalau dinaikkan secara cepat tapi tidak dengan perencanaan matang, yang terjadi APBN besar namun penyerapannya tidak tinggi,” ungkap Sri Mulyani.

Berdasarkan keterangan Sri Mulyani, penyerapan anggaran yang rendah hanya akan menambah beban dan pembiayaan utang. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menilai rencana penganggaran pun berpotensi tidak berjalan secara maksimal.

Sebelumnya, hal senada telah dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Menurut Darmin, munculnya angka defisit dalam RAPBN-P 2017 merupakan proyeksi jangka panjang.

“Kenapa itu dibikin begitu keras? Karena kita memang lagi krisis. Supaya jangan sampai kejeblos lagi, maka dibuatlah secara ketat 3 persen (untuk batas defisit),” kata Darmin di Kompleks DPR/MPR RI pada Senin (10/7/2017) sore.

Adapun defisit anggaran yang diusulkan pemerintah dalam RAPBN-P 2017 adalah sebesar 2,92 persen. Besaran angka tersebut memang naik dari defisit anggaran yang ditetapkan pada APBN 2017, yakni 2,42 persen, serta hanya berjarak 0,08 persen dari ambang batas yang ditentukan.

Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI pun lantas mempertanyakan asumsi pemerintah dalam menaikkan defisit anggaran tersebut. Salah satunya Andreas Edy Susanto yang menilai batasan defisit anggaran 3 persen terlalu rendah dan beresiko, serta dapat mengganggu target pembangunan.

“Mengapa tidak melebarkan defisit menjadi maksimal 5 persen untuk 5 tahun, misalnya?” ujar Andreas.

Selain itu, Mukhamad Misbakhun juga turut memberikan pandangannya. Misbakhun menilai langkah pemerintah untuk menaikkan angka defisit namun dengan menambah utang dan memangkas penerimaan pajak, sementara di sisi lain menaikkan asumsi pertumbuhan ekonomi menjadi 5,2 persen, tidaklah tepat.

“Kalau kondisinya begini, pemerintah akan menutup defisit anggaran dengan banyak berutang. Lantas dengan apa menutupnya? Apakah ini tidak terlalu beresiko?” ucap Misbakhun.

Baca juga artikel terkait DEFISIT ANGGARAN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri