Menuju konten utama

Menkes Nilai Perilaku Masyarakat Juga Jadi Penyebab Polusi Udara

Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengklaim polusi udara di Jakarta dipicu oleh faktor yang beragam, termasuk perilaku buruk masyarakat. 

Menkes Nilai Perilaku Masyarakat Juga Jadi Penyebab Polusi Udara
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta mengajukan gugatan warga negara (citizen law suit) ke sejumlah pejabat negara, termasuk Menteri Kesehatan, terkait buruknya kualitas udara di DKI Jakarta.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengaku mengetahui gugatan itu dari berita di televisi. Menurut dia, buruknya kualitas udara memang permasalahan yang perlu diselesaikan.

"Mungkin saya yang termasuk disomasi. [….] Tadi, saya lihat di TV, yang menggugat nafasnya bengek jadi asmanya kambuh," kata Nila di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).

Meskipun demikian, ia mengklaim kewenangan Kementerian Kesehatan berada di hilir, yakni terkait dampak polusi udara yang menimbulkan penyakit.

Nila juga mengatakan dirinya sepakat dengan pendapat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa buruknya kualitas udara di ibu kota dipicu oleh beragam faktor, seperti emisi dari sektor transportasi dan industri serta perilaku buruk masyarakat.

"Terus terang ini masyarakat buang sampah, di mana [masyarakat] kita di sini menganggap sungai merupakan tempat buang sampah yang besar,” ujar Nila.

“Kemudian sebagian [sampah] dibakar, dari sisi kesehatan kalau di dalamnya ada plastik, dibakar itu juga menyebabkan penyakit, itu tidak boleh. Oleh karena itu, tempat sampah ada aturannya kan, organik dan non-organik," dia menambahkan.

Sementara gugatan citizen law suit dari gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019). Gerakan itu didukung Greenpeace, Walhi dan LBH Jakarta.

Pihak tergugat adalah Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, ada pula pihak turut tergugat yakni Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

"Hari ini perwakilan dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan, hidup yang baik dan sehat, hak atas kesehatan bagi manusia dan bagi warga Jakarta, berinisiatif untuk mengajukan gugatan [terkait] perbuatan melawan hukum oleh penguasa ini," kata pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus di PN Jakarta Pusat, Kamis kemarin.

Nelson juga mengatakan koalisi telah membuka posko guna menjaring pengaduan. Hasilnya, ada 31 orang yang bergabung untuk ikut menggugat. Selain itu, koalisi membuat petisi daring untuk mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan mengatasi pencemaran udara. Terdapat 1.078 warga yang menandatangani petisi itu.

Berdasar data aplikasi pengukuran udara real time, AirVisual, kualitas udara di ibu kota tercatat berstatus tidak sehat dengan angka 164 AQI (Air Quality Index) pada Kamis (4/7/2019) pukul 10.00 WIB. Bahkan, pekan lalu, selama dua pagi berturut-turut, Jakarta menempati peringkat pertama kota dengan udara paling tidak sehat. Hal itu lantas menjadi perbincangan warganet.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom