tirto.id - Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, mengatakan bahwa solusi perkara kualitas udara tak bisa hanya berupa imbauan untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi saja, seperti yang dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut Soleh, buruknya kualitas udara di Jakarta tak akan membaik tanpa ada perubahan kebijakan yang progresif.
"Enggak cukup hanya imbauan aja. Ini perkara kebijakan. Kalau memang serius membatasi jumlah kendaraan pribadi, ya, pakai jalur kendaraan pribadi dong [yang] dipotong. Biar sisa jalannya untuk transportasi publik dan kendaraan sifat darurat (ambulan dan damkar)," katanya saat ditemui wartawan Tirto, Jumat (5/7/2019) pagi.
Menurutnya, pilihan warga DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi publik maupun pribadi itu bermula dari kebijakan pemerintah daerahnya.
"Ini persoalannya letaknya di kebijakan. Orang itu sekarang bisa menggunakan transportasi publik atau pribadi, itu karena kebijakan. Saya dan teman-teman naik sepeda, jalan kaki, dan transportasi publik ke sini tadi, itu bareng sama orang-orang yang menggunakan pribadi, itu enggak nyaman betul," katanya.
Kualitas udara di Jakarta berstatus tidak sehat dengan angka 164 AQI (Air Quality Index) pada Kamis (4/7/2019) pukul 10:00 pagi. Berdasarkan informasi dari AirVisual, aplikasi pengukuran udara real time, Jakarta menempati urutan kedua kota paling polusif di dunia.
Pekan lalu, selama dua pagi berturut-turut Jakarta bahkan menempati peringkat pertama kota dengan udara paling tidak sehat. Hal itu lantas menjadi perbincangan warganet.
Sejumlah orang berasal dari Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (ibu kota) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2019).
Koalisi terdiri atas Greenpeace, Walhi dan LBH Jakarta hendak menyampaikan gugatan warga negara (citizen law suit) terkait pencemaran udara di DKI Jakarta.
Pihak terdaftar sebagai tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, ada pula pihak turut tergugat yakni Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.
"Hari ini perwakilan dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan, hidup yang baik dan sehat, hak atas kesehatan bagi manusia dan bagi warga Jakarta berinisiatif untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penguasa ini," kata pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (6/7/2019).
Nelson juga mengatakan, koalisi telah membuka posko untuk menjaring pengaduan calon penggugat, hasilnya terdapat 31 orang yang tergabung.
Selain itu, koalisi juga menggelar petisi daring untuk mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan mengatasi pencemaran udara. Terdapat 1.078 warga yang menandatangani petisi.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nur Hidayah Perwitasari