Menuju konten utama

Mengunggah Konten Sensual Siswi, Guru SMP di Bali Ditegur

Akun IG yang viral tersebut milik seorang guru bernama I Wayan Putra Ivantara yang statusnya PPPK Golongan IX dan mengajar seni budaya di SMPN 2 Kerambitan.

Mengunggah Konten Sensual Siswi, Guru SMP di Bali Ditegur
Sejumlah peserta didik baru memakai tanda pengenal saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (15/7/2024).ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/Spt.

tirto.id - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Darma Utama,memanggil guru pemilik akun yang mengobjektifikasi siswi berseragam ketat dan berpose sensual, Kepala BKPSDM Tabanan, Kepala Bidang Pembinaan SMP, kepala sekolah, dan wakil kepala sekolah.

Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan juga telah menyampaikan teguran tertulis dan surat edaran.

“Dia (guru pemilik akun IG) sudah mendapatkan teguran tertulis dan larangan untuk menggunakan objek serta warga sekolah untuk kepentingan akun pribadi. Alasannya, akun tersebut dijadikan sebagai ruang untuk menampung kreativitas siswa tanpa ada rasa mencari keuntungan,” terang Ngurah Darma, Rabu (21/8/2024).

Akun Instagram diketahui @nangkela yang viral tersebut milik seorang guru bernama I Wayan Putra Ivantara yang statusnya PPPK Golongan IX dan mengajar seni budaya di SMPN 2 Kerambitan. Menurut Wayan, sebagian besar konten yang ia unggah berdasarkan izin dari orang tua untuk siswi.

“Dari hasil konfirmasi kami, justru terjadi atas koordinasi guru dan siswa. Kadang-kadang lebih sering siswa yang meminta membuat ide cerita, ide gagasan,” ujar Ngurah Darma.

Kepala Disdik Tabanan itu menyayangkan kejadian ini, terutama setelah menuai kritik dari banyak pihak tentang cara berpakaian pada instansi pendidikan di Bali.

Atas tindakannya, I Wayan Putra Ivantara diminta untuk menghapus akun Instagram-nya. Disdik Kabupaten Tabanan juga memastikan sanksi yang tegas diberikan apabila akun tersebut kembali muncul.

“Sesuai dengan aturan kepegawaian terkait PPPK, bisa dicabut perjanjian seizin badan kepegawaian atau bupati. Pertama buat pernyataan, kemudian ada teguran dari kami. Kalau dilanggar, sanksinya naik sampai pemecatan,” tegasnya.

Tindakan tersebut juga mendorong diterbitkannya Surat Edaran Nomor 420/7659/ DISDIK Tahun 2024 tentang Penggunaan Gadget atau Perangkat Komunikasi Digital oleh Murid.

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi dampak negatif perangkat digital, sosialisasi UU ITE, dan pemantauan beserta pengawasan penggunaan perangkat digital di lingkungan sekolah.

“Kami menurunkan surat untuk melarang guru menggunakan objek warga sekolah dalam konteks akun pribadi. Silakan gunakan akun lembaga yang sudah ada. Kalau anak-anak bisa menggunakan akun OSIS atau mungkin lembaga-lembaga lain komunitas yang ada di sekolah. Semua SMP di Tabanan pasti punya akun,” ungkap Ngurah Darma.

Baca juga artikel terkait KONTEN VIRAL atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Hukum
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Irfan Teguh Pribadi