Menuju konten utama

MUI: X Tak Perlu Diblokir Bila Pemerintah Mengatasi Konten Porno

Menurut Jeje Zaenudin, bisa saja X diblokir sementara waktu. Namun, bila pemerintah sudah menangani konten yang melanggar hukum, maka X tak perlu diblokir.

MUI: X Tak Perlu Diblokir Bila Pemerintah Mengatasi Konten Porno
Ilustrasi Twittter X. foto/istockphoto

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara perihal polemik wacana pemerintah memblokir X (dulu Twitter). Wacana ini muncul setelah Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merespons kebijakan anyar X terkait penayangan konten dewasa atau pornografi.

Kebijakan terbaru X Mei 2024 menyatakan bahwa platform itu memperbolehkan konten dewasa yang diproduksi secara suka sama suka atau konsensual. Kendati demikian, konten wajib diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara mencolok.

Ketua MUI bidang Seni, Budaya, dan Peradaban Islam, Jeje Zaenudin, menilai X seharusnya tak perlu diblokir bila pemerintah sudah mampu mengatasi masifnya peredaran konten pornografi.

Menurutnya, mula-mula bisa saja X diblokir sementara waktu. Namun, bila pemerintah sudah efektif menangani konten yang berpotensi melanggar hukum, X tak perlu diblokir.

"Mungkin itu cara yang efektif dan cepat untuk sementara waktu. [Namun] ketika sudah mampu menangani konten yang melanggar hukumnya itu secara efektif, maka tidak perlu lagi memblokir X-nya," kata Jeje saat dihubungi Tirto, Jumat (21/6/2024).

Jeje mengatakan antara penegakkan hukum dan pencegahan merupakan dua hal yang paralel dilakukan. Dia menyebut bila masih bisa kompromi dengan pihak pemilik X bahwa untuk Indonesia dapat dilakukan pemblokiran konten yang melanggar hukum Indonesia, tentu itu lebih baik.

Meski menyarankan untuk diblokir sementara, Jeje berpandangan bahwa pornografi menimbulkan dampak buruk hingga kejahatan seksual makin merebak.

Ihwal berpotensi mengancam kebebasan berekspresi, ia memandang perlu ada batasannya. Di antara pembatasnya apa yang disebutkan dalam Undang Undang Dasar Indonesia, bahwa kebebasan itu dibatasi nilai- nilai luhur agama dan budaya bangsa.

"Kebebasan berekspresi juga masih terbuka lebar melalui media yang lain yang lebih aman dan ramah moral," tutur Jeje.

Ia mengatakan suatu keharusan pemerintah menjaga keseimbangan antara menjaga hak-hak asasi warga negara dengan kewajiban melindungi masyarakat yang lain dari dampak buruk kebebasan yang melanggar hukum dan merusak karakter bangsa.

Diwartakan sebelumnya, Kominfo menegaskan tak akan segan untuk memblokir platform digital yang tak bisa mengikuti aturan pemerintah.

Menurut keterangan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, ancaman pemblokiran X ini dipicu setelah Elon Musk yang menerapkan kebijakan yang mengizinkan penggunanya mengunggah maupun menikmati konten berbau pornografi pada akhir Mei 2024.

Selain menyoal dibebaskannya konten pornografi, Kominfo juga menyoroti iklan judi online yang marak di platform tersebut. Akan tetapi, sejauh ini Kominfo menyatakan akan mendalami terlebih dahulu terutama terkait kebijakan yang ada di platform X (Twitter).

Di sisi lain, Budi Arie Setiadi, membantah situs Elaelo sebagai pengganti Twitter atau X dibuat oleh pemerintah. Ia mengaku tidak mengetahui laman tersebut.

"Saya nggak tahu itu dari mana," kata Budi Arie saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (18/6/2024).

Baca juga artikel terkait PEMBLOKIRAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi