Menurut Jeje Zaenudin, bisa saja X diblokir sementara waktu. Namun, bila pemerintah sudah menangani konten yang melanggar hukum, maka X tak perlu diblokir.
Permenkominfo tentang PSE Lingkup Privat menuai polemik. Tak hanya soal administrasi PSE dan ancaman pemblokiran, tapi juga pasal karet dan multitafsir.
Pemerintah memandang putusan PTUN itu hanya deklaratif semata sehingga tidak ada lagi tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh presiden atau pemerintah.
Akun Instagram yang mencatut identitas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan menyebarkan konten negatif diblokir oleh Kemenkominfo pada Kamis (7/2/2019).