tirto.id - Pemerintah memilih untuk membatalkan pengajuan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memvonis Presiden dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersalah terkait perkara memutus internet di Papua pada Agustus 2019 lalu. Pembatasan akses internet ini terjadi saat adanya aksi demonstrasi besar-besaran menentang rasisme di Surabaya.
"Tidak jadi. Pemerintah memutuskan untuk tidak meneruskan proses banding," ujar Staf Khusus Presiden RI bidang hukum Dini Shanti Purwono pada Minggu (20/6/2020).
Dini menuturkan surat pembatalan banding dari Presiden selaku tergugat 1 rencananya akan dikirim pada Senin (22/6/2020) esok. Hal ini lantaran masih harus mengurus penandatanganan surat kuasa dari Presiden Joko Widodo ke pengacara negara. Di sisi lain, surat pembatalan banding dari Kemkominfo selaku tergugat 2 telah dikirim pada Kamis (18/6/2020) lalu
Keputusan itu diambil lantaran pemerintah memandang tindakan-tindakan yang dianggap perbuatan melawan hukum oleh pengadilan telah dihentikan oleh pemerintah sehingga tidak ada substansi yang harus diperdebatkan lagi.
"Putusan tersebut merujuk kepada tindakan pemerintah yang sudah berhenti dilakukan di bulan Agustus dan September 2019," kata Dini.
Sebagaimana putusan dari perkara dengan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN.JKT, majelis hakim menyatakan yang dimaksud tindakan melanggar hukum antara lain:
1. Pelambatan akses bandwith di beberapa wilayah kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat dan Papua pada 19 Agustus 2019 (saat kerusuhan meletus karena provokasi aksi rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya beberapa hari sebelumnya), pukul 13.00 WIT-20.30 WIT.
2. Pemblokiran layanan dan/atau data pemutusan akses internet secara menyeluruh di 29 kota/kabupaten Provinsi Papua dan 13 kota di Papua Barat dari 21 Agustus sampai setidak-tidaknya 4 September 2019 hingga pukul 23.00 WIT.
3. Tindakan pemerintah yang memperpanjang pemblokiran internet di empat kabupaten di wilayah Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya dan di dua kabupaten di wilayah Papua Barat yakni Kota Manokwari dan Kota Sorong pada 4 September pukul 23.00 WIT sampai 9 September 2019 pada 20.00 WIT.
Majelis hakim menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah, kata Dini memandang putusan PTUN itu hanya deklaratif semata sehingga tidak ada lagi tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh presiden atau pemerintah.
"Tidak perlu tindak lanjut apapun dari pemerintah karena memang tindakan yang dinyatakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam putusan PTUN tersebut sudah tidak berlangsung lagi pada saat ini," pungkas Dini.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Bayu Septianto