Menuju konten utama

Pemerintah Ajukan Banding Kasus Pemblokiran Internet Papua

Kuasa Hukum Para Penggugat Ade Wahyudin merespons hal tersebut. "Kami menghormati langkah hukum ini dan kami menunggu memori banding.

Pemerintah Ajukan Banding Kasus Pemblokiran Internet Papua
Ilustrasi pembatasan Internet. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Presiden Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika mengajukan banding kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-JKT bertanggal 16 Juni 2020.

Dalam perkara ini, Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Tergugat I/Pembanding II, sementara Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat II/Pembanding I. Surat ditandatangani Panitera Muda Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Sri Hartanto.

“Bahwa pada tanggal 12 Juni 2020 Pihak Tergugat I (di salinan lain Tergugat II) telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-JKT tanggal 3 Juni 2020," dalam petikan surat tersebut.

Pemerintah melawan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).

Kuasa Hukum Para Penggugat Ade Wahyudin merespons hal tersebut. "Kami menghormati langkah hukum ini dan kami menunggu memori banding. Jadi belum mengetahui argumentasi dari bandingnya," kata dia ketika dihubungi reporter Tirto, Jumat (19/6/2020).

Pemerintah divonis bersalah lantaran memperlambat hingga memblokir akses internet di Bumi Cenderawasih pada 21 Agustus-4 September 2019. Saat itu Papua diguncang kerusuhan di mana-mana. Pemicunya tindakan rasis aparat dan penangkapan mahasiswa Papua di Surabaya pada pertengahan Agustus tahun lalu.

Dua Penggugat adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diwakili oleh Abdul Manan dkk; serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) yang diwakili oleh Damar Juniarto dkk. Perkara diajukan pada 21 November 2019

Kepada reporter Tirto, Rabu (3/6/2020), Menkominfo Johnny G Plate mengatakan meski belum membaca putusan resmi, ia mengaku "tidak menemukan adanya rapat-rapat terkait hal tersebut (pembatasan dan pemblokiran internet)." Ia juga mengatakan tidak menemukan dokumen terkait.

Alih-alih mengakui bahwa memang ada kebijakan pemblokiran, ia mengatakan bisa jadi internet terputus karena "terjadi perusakan terhadap infrastruktur komunikasi."

Baca juga artikel terkait INTERNET DI PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz