Menuju konten utama

Menghitung Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2018

Penentuan UMP 2018: Besaran UMP 2017 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yaitu 3,72 persen + 4,99 persen menjadi 8,71 persen.

Menghitung Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2018
Massa dari elemen buruh dan mahasiswa melakukan aksi longmarch menuju Istana Negara karena tidak puas dengan tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK, Jumat (20/10/2017). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dakhiri melalui Surat Edaran (SE) Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017 mewajibkan Gubernur di 34 provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018.

Penetapan UMP 2018 yang menjadi wewenang dari Gubernur ini harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Selain itu, Hanif juga memerintahkan agar perhitungan UMP 2018 dapat dilakukan berdasarkan data acuan yang telah disepakati.

“Kami telah menginformasikan data mengenai pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara year-on-year menurut BPS [Badan Pusat Statistik]” kata Hanif seperti dikutip laman resmi kementerian.

Hanif menambahkan “jadi bukan saya yang menetapkan besaran kenaikannya. Yang menetapkan UMP itu Gubernur sesuai dengan kewenangannya.”

Apabila ada Gubernur yang meminta UMP berdasar perhitungan sendiri, Hanif mengaku tidak mempersoalkan hal itu. Hanya saja, ia mengingatkan agar Gubernur tetap patuh pada aturan yang ada dalam memutuskan.

“Ya namanya hitung-hitung sendiri, menuntut boleh-boleh saja. Tapi kan sudah ada aturannya, yang mana aturan itu sudah mempertimbangkan banyak kepentingan,” ungkap Hanif.

Baca juga: Hari Ini Seluruh Gubernur di Indonesia akan Umumkan Besaran UMP

UMP 2018 Naik 8,71 Persen

Dalam Surat Edaran (SE) tanggal 13 Oktober 2017, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) 2017 sebagai acuan Gubernur dalam menetapkan UMP 2018.

Penetapan UMP tahun 2018 yang diumumkan secara serentak pada 1 November 2017 ini harus dihitung berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data yang dihimpun BPS, kenaikan UMP 2018 adalah sebesar 8,71 persen. Angka ini berasal dari data pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen dan tingkat inflasi di angka 3,72 persen.

Kenaikan tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka kenaikan UMP 2017. Saat itu, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat kenaikan UMP untuk tahun 2017 adalah sebesar 8,25 persen. Hal ini berdasarkan data BPS yang menunjukkan besaran PDB 2016 terdiri dari inflasi 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,18 persen sehingga kenaikan upah minimum 2017 sebesar 8,25 persen.

Dalam penentuan UMP 2017, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 30 dari 34 provinsi telah melakukan penetapan UMP sesuai ketentuan PP Pengupahan atau tingkat kepatuhan sebesar 88,23 persen.

Ada empat provinsi yang menetapkan UMP 2017 tidak sesuai dengan formula, yaitu tiga provinsi menetapkan kenaikan yang lebih tinggi, yakni: Aceh sebesar 18,01 persen, Kalimantan Selatan 8,29 persen, dan Papua sebesar 9,39 persen. Sedangkan Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan kenaikan UMP 2017 yang lebih rendah dari ketentuan.

Baca juga: Pengusaha Akui Berat Penuhi Kenaikan UMP 8,71 Persen

Bagaimana dengan UMP tahun 2018?

Hari ini, Rabu (1/11/2017) seluruh Gubernur akan mengumumkan besaran UMP di daerah masing-masing. Jika mencaku pada Surat Edaran (SE) Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017, maka seharusnya kenaikan UMP 2018 adalah 8,71 persen.

Dengan demikian, maka kenaikan UMP pada 2018 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2017 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yaitu 3,72 persen + 4,99 persen menjadi 8,71 persen.

Sebagai gambaran, berikut daftar lengkap UMP 2017 di 34 provinsi:

  1. Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000
  2. Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.961.354
  3. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 1.949.284‎,
  4. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.534.673‎
  5. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 2.358.454‎
  6. Riau, menetapkan UMP ‎2017 sebesar Rp 2.266.722‎
  7. Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.063.000‎
  8. Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 1.730.000‎
  9. Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.388.000
  10. Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.908.447
  11. Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.931.180‎
  12. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750
  13. ‎Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.420.624‎
  14. ‎Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000‎
  15. ‎Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.337.645
  16. ‎Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 1.388.000‎
  17. Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.956.727‎
  18. Nusa Tenggara Barat‎, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.631.245
  19. Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.650.000
  20. Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.882.900
  21. ‎Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.258.000‎
  22. Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.222.986
  23. Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.339.556
  24. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.800
  25. Gorontalo, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.030.000
  26. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.598.000
  27. Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.807.775
  28. Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.002.625‎
  29. ‎Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000‎
  30. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.017.780
  31. ‎Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.925.000‎
  32. Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.975.000
  33. ‎Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.663.646
  34. Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.416.855‎

Baca juga artikel terkait UPAH MINIMUM PEKERJA atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz