Menuju konten utama

Kenaikan UMP Tahun 2017 Ditetapkan Sebesar 8,25 Persen

Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 sebesar 8,25 persen berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tiga provinsi yang tahun lalu hanya menetapkan UMK tahun ini sudah menetapkan UMP.

Kenaikan UMP Tahun 2017 Ditetapkan Sebesar 8,25 Persen
Ilustrasi. Sejumlah pekerja mengerjakan produksi garmen di Pabrik PT. Eco Smart Garment Indonesia di Sambi, Boyolali, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho.

tirto.id - Mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP No.78/2015 tentang Pengupahan, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2017 adalah sebesar 8,25 persen.

"Data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik menunjukkan besaran produk domestik bruto (PDB) 2016 terdiri dari inflasi 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,18 persen sehingga kenaikan upah minimum 2017 sebesar 8,25 persen," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang dalam temu media di Jakarta, Senin (28/11/2016).

Haiyani menuturkan seluruh 34 provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum 2017 begitu juga 70 kabupaten/kota di tiga provinsi telah menetapkan upah minimum kota (UMK).

Sementara itu empat provinsi masih melakukan pentahapan pencapaian besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yaitu Nusa Tenggara Barat dengan kenaikan UMP 10 persen, Gorontalo 8,27 persen, Maluku 8,45 persen dan Maluku Utara 17,48 persen, demikian informasi yang dilansir dari Antara.

“Proses pentahapan pencapaian KHL diserahkan kepada provinsi sehingga di tiap provinsi akan berbeda waktu yang dibutuhkan untuk mencapai besaran KHL,” ungkap Haiyani.

Untuk tahun 2017, Haiyani menyebutkan sebanyak 30 dari 34 provinsi telah melakukan penetapan UMP sesuai ketentuan PP Pengupahan atau tingkat kepatuhan sebesar 88,23 persen.

"Tingkat kepatuhan ini meningkat dari tahun lalu sebesar 41 persen," ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mencatat ada empat provinsi yang menetapkan UMP 2017 tidak sesuai dengan formula yaitu tiga provinsi menetapkan kenaikan yang lebih tinggi yakni Aceh sebesar 18,01 persen, Kalimantan Selatan 8,29 persen, dan Papua sebesar 9,39 persen.

Sedangkan satu provinsi menetapkan kenaikan UMP 2017 yang lebih rendah dari ketentuan yakni Nusa Tenggara Timur yang menetapkan kenaikan 7,02 persen.

Haiyani menyebut rata-rata kenaikan UMP 2017 adalah sebesar 8,91 persen. "Tiga provinsi yang tahun lalu tidak menetapkan UMP dan hanya menetapkan UMK yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta, tahun ini sudah menetapkan UMP," tambahnya.

Untuk tahun 2017, besaran UMP tertinggi adalah di DKI Jakarta yaitu Rp3.355.750 sedangkan terendah adalah Yogyakarta sebesar Rp1.337.645. Sedangkan kenaikan tertinggi berada di Aceh sebesar 18,01 persen dan terendah di NTT sebesar 7,02 persen.

Baca juga artikel terkait UPAH MINIMUM PEKERJA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari