tirto.id - Hari ini, Selasa (1/11/2017), seluruh gubernur di seluruh Indonesia diminta oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) secara serentak di masing-masing daerahnya.
Permintaan Menaker ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2018. Selain itu, Hanif juga memerintahkan agar perhitungan UMP 2018 dapat dilakukan berdasarkan data acuan yang telah disepakati.
“Kami telah menginformasikan data mengenai pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara year-on-year menurut BPS (Badan Pusat Statistik),” ujar Hanif di Hotel Borobudur, Jakarta pada Selasa (31/10/2017).
Terkait dengan penentuan nominal UMP, Hanif hanya sebatas memberikan informasi dan mengaku tidak terlibat dalam perhitungan penetapan nominalnya termasuk menentukan besaran kenaikan UMP.
“Jadi bukan saya yang menetapkan besaran kenaikannya. Yang menetapkan UMP itu gubernur sesuai dengan kewenangannya,” ucap Hanif.
Apabila ada gubernur yang meminta UMP berdasar perhitungan sendiri, Hanif mengatakan tak mempersoalkan hal itu. Hanya saja, ia mengingatkan agar gubernur tetap patuh pada aturan yang ada dalam memutuskan.
“Ya namanya hitung-hitung sendiri, menuntut boleh-boleh saja. Tapi kan sudah ada aturannya, yang mana aturan itu sudah mempertimbangkan banyak kepentingan,” ungkap Hanif.
Melalui PP Nomor 78/2015, Hanif mengklaim bahwa tuntutan pekerja agar upah relatif naik setiap tahunnya sudah diakomodasi. Maka dari itu, Hanif menilai kepastian mengenai peningkatan upah pun lebih bisa dijamin.
Sementara dari sisi para pelaku usaha, PP Nomor 78/2015 dinilai sudah mampu memenuhi permintaan agar kenaikan upah itu harus menjadi hal yang bisa diprediksi. “Karena kalau enggak gitu, tiba-tiba (upah) bisa melejit dan sudah pasti mengguncang dunia usaha. Yang mana itu bisa berdampak kepada tenaga kerja juga,” jelas Hanif.
Tak hanya itu, PP Nomor 78/2015 juga diklaim telah mengakomodasi kepentingan para calon pekerja. Hanif mengatakan, para pencari kerja juga perlu diperhatikan sehingga kondisi penyediaan lapangan kerja bisa lebih kondusif.
“Mereka yang masih menganggur kan juga butuh pekerjaan. Jangan sampai yang sudah kerja menghambat mereka yang belum bekerja. Apalagi di tengah situasi ekonomi seperti sekarang,” kata Hanif lagi.
Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Harijanto mengaku angka kenaikan sebesar 8,71 persen untuk UMP 2018 cenderung memberatkan.
Harijanto berpendapat kenaikan tersebut tidak seiring dengan perubahan pola konsumsi masyarakat dan lesunya kondisi perekonomian belakangan ini. Menurut Harijanto, perlu adanya pertimbangan lebih lanjut juga terkait jumlah penyediaan lapangan kerja.
“Kami menakutkan PHK (pemutusan hubungan kerja) semakin banyak. ILO (International Labour Organization) telah mengingatkan kita ancaman tahun depan ada tergerus oleh otomatisasi,” ucap Harijanto.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri