tirto.id - Capaian swasembada beras selain diumumkan resmi, juga ‘dirayakan’ bersamaan panen raya oleh Presiden Prabowo Subianto, 7 Januari 2026. Presiden memuji jajarannya di kabinet Merah Putih, terutama yang bergerak di sektor pertanian-pangan, yang berhasil memperpendek waktu pencapaian swasembada: dari target 4 tahun jadi setahun. Dengan produksi beras 34,71 juta ton, naik 13,36% dibandingkan tahun lalu, Indonesia surplus beras. Jika definisi swasembada adalah ketika 90% kebutuhan domestik bisa dipenuhi dari produksi sendiri, Indonesia kembali swasembada. Prestasi ini layak-patut diapresiasi.
Namun demikian, euforia swasembada beras tidak seharusnya membutakan kita atas berbagai catatan yang menyertai capaian ini. Pertama, sejatinya Indonesia sudah lama swasembada beras. Periode 2018-2024, impor beras (BULOG dan swasta) rerata hanya 3,85% dari total konsumsi. Pada periode itu porsi impor terbesar, yakni 15,03% dari konsumsi, terjadi di 2024. Tahun lainnya porsi impor di bawah 10%. Artinya, di luar 2024 Indonesia swasembada beras. Apakah yang seperti ini harus diumumkan?
Kedua, kenaikan produksi disumbang tambahan luas panen: 1,29 juta hektare. Jadi bukan karena peningkatan produktivitas. Kenaikan produktivitas tetap minor seperti tahun sebelumnya: 0,45%. Ketiga, produksi naik tinggi karena berkah alam: sepanjang 2025 hujan turun. Wilayah yang sulit air bisa ditanami. Keempat, sumber daya (anggaran dan SDM) Kementerian Pertanian fokus mengurus padi dan jagung. Apakah kenaikan berlanjut di 2026? Tahun ini ada penambahan fokus kerja: kedelai, kacang hijau, singkong, dan gula. Ini membuat kompetisi penggunaan lahan dan alokasi anggaran antar komoditas naik.
Lebih dari itu, ada diskoneksi capaian swasembada beras dengan harga beras di pasar. Hingga Desember 2025, merujuk BPS, rerata harga beras domestik Rp15.081/kg. Setahun terakhir harga eceran naik 3,64%, di grosir 5%, dan penggilingan 6,36%. Harga di wilayah timur Indonesia, seperti Papua dan Maluku, berkisar Rp30.000-Rp60.000/kg. Ini yang membuat beras (kembali) jadi penyumbang inflasi penting. Pada 2025, beras 8 kali jadi penyumbang inflasi bulanan dengan andil 0,15%. Frekuensi ini hanya kalah dari emas: 11 kali. Tahun lalu pangan menyumbang 45,5% dari inflasi nasional 2,92%.
Bagi warga miskin, harga pangan yang tinggi adalah malapetaka: asupan pangan terancam tergerus, baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya. Sebesar 74,87% dari garis kemiskinan sebesar Rp582.932 disumbang komponen makanan. Hanya 25,13% untuk belanja non-makanan. Beras sendiri menyedot 22,98% porsi belanja keluarga miskin. Ketika harga beras naik, kantong warga miskin tiba-tiba seperti bolong: tidak bisa mengakses beras. Puluhan juta warga rentan yang hanya beberapa jengkal di atas garis kemiskinan tiba-tiba jadi kaum paria baru. Asupan gizi, terutama anak, ibu hamil, dan lansia, terancam. Bagi mereka, statistik produksi beras naik tak mengubah keadaan.
Pada titik ini, ‘gugatan’ relevansi swasembada beras dengan ketahanan pangan (keluarga) menjadi amat relevan. Ketahanan pangan tidak hanya berbicara ketersediaan, tapi juga distribusi/akses pangan dan pemanfaatan/konsumsi pangan. Dengan produksi beras berlebih, ketersediaan terjamin tanpa perlu (menugaskan BULOG) impor beras. UU Pangan Nomor 18/2012 mengharuskan negara ini mencapai kedaulatan dan kemandirian pangan. Keduanya jadi spirit dan ruh bagaimana penyelenggaraan pangan digarap. Guna mengukur kinerja keduanya dipakai indikator ketahanan pangan, bukan swasembada.
Capaian produksi boleh tinggi, demikian pula stok beras di masyarakat yang diklaim 12,4 juta ton, tapi bagi warga miskin/rentan lebih penting ketersediaan tiap hari dengan harga ramah kantong dan kualitas layak. Lebih jauh, ketersedian pangan –bukan hanya beras—apakah terjamin merata di semua jengkal wilayah, setiap saat, dan harga terjangkau? Dalam konteks ini, ketahanan pangan menjadi agenda lebih penting diraih ketimbang selebrasi capaian swasembada. Apalagi kalau ditengok harga beras domestik yang tetap tinggi, lebih 2x dari harga beras dunia, capaian swasembada seolah semu.
Mempertanyakan relevansi swasembada makin sahih tatkala RPJMN 2025-2029 menetapkan Indeks Kesejahteraan Petani (IKP) sebagai indikator capaian pembangunan. IKP mendampingi target pembangunan lain: tingkat pengangguran terbuka, kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, rasio gini, indeks modal manusia, penciptaan lapangan kerja formal, dan Gross National Income (GNI) per kapita. IKP bersama dua indikator terakhir adalah alat mengukur kesejahteraan rakyat. Tambahan 3 indikator kesejahteraan ini sekaligus menandai titik penting: sejauh mana APBN mampu mensejahterakan rakyat?
Bagi petani, langkah ini tak hanya sebagai cara menilai mereka sebagai “manusia secara utuh”, tapi juga mengakhiri “kesesatan berjamaah” antara eksekutif dan legislatif dalam mengukur kesejahteraan petani. Selama bertahun-tahun “sesat pikir” terjadi tanpa koreksi: memakai Nilai Tukar Petani (NTP) untuk memproksi kesejahteraan. Padahal, sejak awal NTP tidak pernah dimaksudkan mengukur kesejahteraan. Selama bertahun-tahun pula kesejahteraan petani didekati (hanya) dari sisi produksi. Seolah-olah ketika produksi naik otomatis petani naik pendapatannya dan ujungnya sejahtera. Ini salah.
IKP adalah indeks multidimensi, menggabungkan 5 dimensi dengan 20 indikator. Dimensi kesehatan, ketahanan pangan, dan gizi mencakup indikator ketahanan pangan, kecukupan gizi balita, akses layanan kesehatan, dan imunisasi dasar. Lalu, pendidikan mencakup lama sekolah dan partisipasi sekolah. Standar hidup meliputi bahan bakar memasak, sanitasi, air minum, listrik, rumah, dan aset rumah tangga. Sumber daya dan penghidupan meliputi kecukupan aset pertanian, level upah rendah, perlindungan sosial, pekerja anak, dan layanan penyuluhan. Lalu mitigasi risiko mencakup akses kredit, paparan risiko, dan risiko guncangan iklim. IKP mencakup hal yang luas nan kompleks.
Oleh karena itu, pendekatan produksi (baca: swasembada) tidak lagi memadai, bahkan tidak relevan. Pembangunan pertanian dengan petani sebagai inti mesti mencakup dimensi lebih luas yang tercermin pada dimensi dan indikator IKP. Seperti diuraikan Bayu Krisnamurthi ("Kesejahteraan Petani & APBN 2026", Kompas, 20/12/2025) pembangunan pertanian mesti dapat menjangkau petani dan usahataninya, petani dan keluarganya, serta petani dan desa/wilayah pemukimannya. Pekerjaan lintas kementerian/lembaga ini tak lagi monopoli Kementan. Tapi Kementan jadi leading sector. Karena itu, Kementan tak bisa lagi jadi “kementerian komoditas pertanian”, tetapi “kementerian kesejahteraan petani”. []
Penulis adalah Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI), anggota Komite Ketahanan Pangan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), dan penulis buku Bulog dan Politik Perberasan (Penerbit Obor, 2022).
Masuk tirto.id


































