Menuju konten utama

Mengenal Kantor Staf Presiden

Kantor Staf Presiden merupakan Unit Staf Kepresidenan, yang dibentuk dengan Perpres No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden. KSP ini merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan sumber daya manusia yang dapat berasal dari PNS dan dan Non-PNS.

Mengenal Kantor Staf Presiden
Kantor Staf Presiden. Foto/ksp.go.id

tirto.id - Secara kelembagaan, Kantor Staf Presiden (KSP) baru berdiri di era Presiden Joko Widodo. Salah satu tujuannya dalam rangka membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kelancaran pengendalian berbagai program prioritas nasional dan penyelenggaraan komunikasi politik kepresidenan serta pengelolaan isu strategis.

Seperti dilansir laman ksp.go.id, KSP merupakan Unit Staf Kepresidenan, yang dibentuk dengan Perpres No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden. KSP ini merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan sumber daya manusia yang dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-PNS.

Fungsi lain dari KSP adalah bertanggung jawab atas pengelolaan isu-isu strategis termasuk penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan dan pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang harus dilakukan. Selain itu, KSP juga dapat melakukan tugas dan fungsi lain yang ditugaskan oleh Presiden.

Secara struktural, KSP dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan dan dibantu oleh beberapa deputi. Presiden Jokowi mengangkat Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada periode pertama. Kemudian, posisi Luhut digeser oleh Teten Masduki setelah Presiden Jokowi menempatkan Luhut sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz