tirto.id - Nama Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo terseret dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Pasalnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman dan kantor Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan penuturan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, penggeledahan tersebut diduga terkait dengan penyalahgunaan jabatan. Dalam kasus ini, penggeledahan di rumah dan kantor SYL berkaitan dengan tindakan korupsi pejabat negara untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu di lingkungan Kementerian Pertanian.
Ali merinci pasal yang digunakan KPK dalam kasus ini yaitu Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal tersebut berbunyi, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Dengan poin (e) berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Tim penyidik KPK juga menyita 12 senjata api (senpi) dari penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis (28/9/2023) sore kemarin hingga hari ini, Jumat (29/9/2023).
"Berapa jumlahnya dan apakah ada izinnya itu nanti bukan urusan kami," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/9/2023).
Ketika menemukan senpi tersebut, KPK langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Ia pun enggan membeberkan jenis apakah senpi yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo. Status senpi tersebut saat ini dititipkan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya diselidiki keabsahannya.
Penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, tersebut digeledah saat politikus senior Partai Nasdem itu sedang ada kunjungan kerja di luar negeri.
Selain menyita 12 senjata api, penyidik juga menyita uang tunai dengan jumlah puluhan miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing.
Ali mengungkapkan, penyidik juga masih membuka peluang memanggil para pihak yang diduga terlibat, salah satunya Syahrul Yasin Limpo. Namun, ia masih belum dapat membeberkan waktunya.
Rincian Harta Kekayaan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Berdasarkan penelusuran Tirto, di laman KPK mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Syahrul Yasin Limpo terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Desember 2022. Jumlah kekayaan Syahrul mencapai Rp20,05 miliar.
Kekayaan yang dilaporkan oleh Syahrul mengalami peningkatan sebanyak Rp442,5 juta dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Sebelumnya, pada 31 Desember 2021, kekayaannya sebesar Rp19,61 miliar.
Politikus Nasdem ini memilih untuk menginvestasikan sebagian besar hartanya dalam bentuk tanah dan bangunan di Gowa, Sulawesi Selatan. Total, ia memiliki 16 bidang tanah, dengan kenaikan harga sebesar Rp250 juta dalam waktu satu tahun.
Sebagai informasi, Syahrul tercatat pernah menjadi Kepala Wilayah Kecamatan Bontonompo, Gowa tahun 1984; Sekretaris Wilayah Daerah Gowa pada 1991; dan Bupati di Gowa pada tahun 1994 hingga 2002.
Sekitar 2020, Syahrul sempat menjual sebidang tanah dan bangunan seluas 313 meter persegi dan membeli sebidang tanah seluas 646 meter persegi seharga Rp350 juta. Lalu pada 2021, ia memiliki tanah seluas 990 meter persegi yang diklaimnya sebagai harta warisan. Di tahun yang sama, Syahrul membeli rumah seluas 35.921 meter persegi senilai Rp256 juta.
Selain tanah dan bangunan, Syahrul juga mengoleksi beberapa kendaraan. Namun, tidak ada perubahan pada koleksi alat transportasi Syahrul antara tahun 2019-2022.
Ia tetap memiliki enam kendaraan seperti mobil Toyota Alphard (tahun 2004) seharga Rp350 juta, mobil Mercedes Benz (tahun 2004) seharga Rp250 juta, mobil Suzuki APV (tahun 2004) seharga Rp50 juta, mobil Mitsubishi Galant (tahun 2000) seharga Rp90 juta, motor Harley Davidson (tahun 1986) senilai Rp35 juta, mobil Toyota Kijang Innova (tahun 2014) senilai Rp200 juta, dan Jeep Cherokee (tahun 2011) senilai Rp500 juta.
Selain tanah dan kendaraan, mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1,1 miliar dan kas senilai Rp6 miliar.
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Maya Saputri