Menuju konten utama
Flash News

Geledah Rumah Mentan, KPK Sita 12 Senpi & Uang Puluhan Miliar

Selain menyita 12 senjata api, penyidik juga menyita uang tunai puluhan miliar saat menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Geledah Rumah Mentan, KPK Sita 12 Senpi & Uang Puluhan Miliar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di perumahan Widya Chandra, Jakarta, Kamis (28/9/2023). Pengeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 12 senjata api (senpi) dari penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis (28/9/2023) sore kemarin hingga hari ini, Jumat (29/9/2023).

"Berapa jumlahnya dan apakah ada izinnya itu nanti bukan urusan kami," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/9/2023).

Dijelaskan Ali, saat menemukan senpi tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Ia pun enggan membeberkan jenis apakah senpi yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan informasi, 12 senpi tersebut saat ini dititipkan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya diselidiki keabsahannya.

Penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, tersebut digeledah saat politikus senior Partai Nasdem itu tengah ada kunjungan kerja di luar negeri.

Selain menyita 12 senjata api, penyidik juga menyita uang tunai dengan jumlah puluhan miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing.

"Tadi kan ditemukan rupiah dan mata uang asing, saya kira jumlah totalnya puluhan miliar," jelas Ali.

Ada pula sejumlah dokumen terkait seperti catatan keuangan dan dokumen aset dalam nilai ekonomis. Penyidik bahkan membawa alat penghitung uang saat penggeledahan demi bisa menghitung langsung uang secara akurat yang akan disita mereka.

"Juga beberapa dokumen seperti catatan keuangan juga pembelian beberapa aset yang bernilai ekonomi. Serta dokumen lainnya yang terkait perkara, ditemukan juga barang bukti elektronik," tuturnya.

Ali mengungkapkan, penyidik juga masih membuka peluang memanggil para pihak yang dikabarkan sudah sebagai tersangka, salah satunya Syahrul Yasin Limpo. Namun, ia masih belum dapat membeberkan waktunya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI KEMENTAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto