tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), mengakui sekolah di Indonesia belum ramah untuk belajar dari budaya perundungan dan kekerasan. Karena itu, Kemendikdasmen menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Regulasi ini diterbitkan guna membangun ekosistem sekolah yang aman dan nyaman dengan pendekatan yang lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif.
“Sekolah kita memang belum sepenuhnya menjadi rumah bagi semua anak-anak kita di mana mereka merasa terlindungi, mereka merasa at home, mereka merasa aman dan nyaman karena berbagai hal,” kata Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, dalam seminar Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai bentuk acara peringatan Hari Pendidikan Nasional sekaligus sosialisasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, di Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin 25 Mei 2026, Senin (25/5/2026).
Ia menyebutkan praktik perundungan di sekolah marak terjadi melalui bentuk kekerasan yang makin bervariasi. Hadirnya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 ini dinilai dapat mendorong terciptanya suasana lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
“Itu semua adalah tantangan yang harus kita jawab bersama-sama sehingga dengan budaya sekolah yang aman dan nyaman kita dapat menjadikan sekolah itu sebagai lingkungan fisik, lingkungan sosial, lingkungan intelektual, lingkungan spiritual, bahkan lingkungan digital yang aman bagi semua anak,” harapnya.
Beleid itu juga mencakup aspek Keadaban dan Keamanan Digital. Melihat maraknya bentuk perundungan yang terjadi dalam lingkungan digital, aspek ini diharapkan dapat menjadi motor kenyamanan anak dalam lingkungan pembelajaran.
“Bahkan (melalui) lingkungan digital yang aman bagi semua anak kita sehingga mereka dapat belajar dengan sebaik-baiknya,” jelas Abdul Mu’ti.
Dalam memastikan regulasi ini dapat berjalan dengan efektif dan optimal, Dessy Kurwiany Ukar selaku Chief Executive Officer Save The Children menyambut baik kerja sama program regulasi ini.
“Kami juga bekerja untuk meningkatkan kapasitas guru, untuk memastikan juga mendukung pelaksanaan program peraturan Menteri yaitu terkait BSAN (Budaya Sekolah Aman dan Nyaman),” tutur Dessy menambahkan, Senin (25/5/2025).
===============
Khaila Adinda berkontribusi terhadap penulisan artikel ini.
Penulis: Intern tirto
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































