Menuju konten utama

Mendagri Ungkap Dua Nama Kuat Kandidat Plt Gubernur DKI

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui ada dua nama yang menjadi kandidat kuat Plt Gubernur DKI Jakarta. Plt Gubernur DKI sebelumnya, Sumarsono menjadi salah satu nama calon tersebut.

Mendagri Ungkap Dua Nama Kuat Kandidat Plt Gubernur DKI
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (kiri) menyerahkan laporan nota singkat kepada Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2). Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta usai cuti selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Dua nama kuat kandidat pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta dibeberkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ia menyebut nama Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah sebagai calon terkuat menggantikan Basuki Tjahaja Purnama yang akan menjalani kampanye Pilkada DKI putaran kedua.

"Ya dua nama itu [Sumarsono dan Saefullah] paling kuat. Tidak ada nama lain," ujar Tjahjo ketika ditanya wartawan mengenai peluang dua nama tersebut menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta, di sela kegiatannya meninjau Kantor Wali Kota Bandung, Senin (6/3/2017).

Hingga saat ini, Tjahjo mengungkapkan, dirinya masih menanti surat pengajuan cuti kampanye pilkada putaran kedua dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Syaiful Hidayat yang rencananya akan dikirimkan Senin siang.

Mengutip dari Antara, setelah surat pengajuan cuti tersebut diterima, Kemendagri akan segera menentukan siapa nama pasti pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta.

"Paling lambat nanti malam akan kami lantik Plt-nya. Kan mulai cuti itu besok pagi. [Pelantikan] jam sembilan malam juga tidak ada masalah. Kami menunggu surat cuti, SK sudah ada, tinggal teken nama dan nomor saja," beber Tjahjo.

Sebelumnya KPU DKI Jakarta menetapkan bahwa di dalam Pilkada DKI Jakarta putaran kedua akan turut dilaksanakan kampanye mulai 7 Maret hingga 15 April 2017. Atas dasar tersebut maka calon petahana harus melakukan cuti kampanye.

"[Petahana] Harus cuti selama kampanye yang dimulai tiga hari pascapenetapan pasangan calon, yaitu tanggal 7 Maret 2017," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno usai Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon untuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta di Jakarta, Sabtu (4/3/2017).

Sumarno mengatakan, keputusan itu berdasarkan Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menurutnya harus ditaati.

Baca juga artikel terkait PLT GUBERNUR DKI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari