tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah segera menganggarkan APBD untuk Pemilu 2024. Tito menuturkan, setiap daerah diwajibkan menyiapkan anggaran APBD untuk pemilu dengan rincian 40 persen pada tahun ini dan 60 persen di 2024.
"Jadi, teknis penyelenggaraan pemilu, nanti ada pengajuan dari masing-masing Bawaslu dan pihak terkait kepada kepala daerah. Setelah itu, ada verifikasi apakah usulan dana itu masuk akal atau tidak, apabila itu sudah rasional baru masuk ke tahap selanjutnya, " kata Tito dikutip dari Antara, Rabu (25/10/2023).
Dia menuturkan untuk persiapan pemilu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) diwajibkan untuk menyediakan data daftar penduduk potensial pemilihan atau DP4.
"Data tersebut, telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak awal Desember 2022 untuk selanjutnya diserahkan ke masing-masing provinsi, kabupaten dan kota sehingga, setiap daerah bisa menentukan jumlah pemilihnya termasuk pemilih pemula," ungkap Tito.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran Pemilu 2024 hingga Rp71,3 triliun. Anggaran ini diberikan sejak 20 bulan sebelum hari H pemilu, yaitu mulai tahun 2022 sampai dengan 2024.
Berdasarkan pengamatan dari Tirto, anggaran yang digelontorkan untuk pemilu tahun ini naik hingga 178,2 persen. Hal ini lantaran anggaran pemilu sebelumnya tercatat sebesar Rp25,59 triliun. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan, terdapat tiga tahap penyaluran dana pelaksanaan pemilu.
“Tahun 2022 anggaran pemilu sebesar Rp3,1 triliun, tahun 2023 anggaran pemilu sebesar Rp30 triliun, dan tahun 2024 anggaran pemilu sebesar Rp38,2 triliun,” kata Isa saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (13/10/2023).
Isa mengatakan, seluruh anggaran tersebut digunakan untuk menentukan jumlah kursi, mengawasi penyelenggara pemilu, memperbarui data pemilih, merancang daerah pemilihan, serta mengelola dan mengamankan laporan serta dokumentasi logistik.
Lebih lanjut, anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp38,2 triliun telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 untuk penyelenggaraan satu putaran.
Kendati demikian, Isa menambahkan, Kemenkeu juga telah memastikan alokasi anggaran untuk dua putaran Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden (Pilwapres), yang dijadwalkan pada 26 Juni 2024.
“Dan jika pemilu sampai dua putaran, sudah dicadangkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran,” kata dia.
Editor: Intan Umbari Prihatin